HONDA

Sinyal Positif dari Pusat, TPP ASN 2022 Cair

Sinyal Positif dari Pusat, TPP ASN 2022 Cair

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com -  Kabar gembira buat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan daerah. Ini setelah  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan akan memberikan persetujuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Pemda 2022

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya, Senin (7/3) menerangkan persetujuan diberikan setelah pada Senin (7/3) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

BACA JUGA: Rekomendasi Turun, TPP Cair Dua Bulan

“Besok (hari ini, red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” ujar Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya.

Birokrat muda bergelar doktor itu menjelaskan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri, yakni: 1. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 2. Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya. 3. Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. 4. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Bunuh Diri, Remaja Pergi Mandi Sambil Bawa Kabel

Kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Adapun berkas yang divalidasi tersebut, yaitu: 1. SK Tim TPP. 2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP 3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022

4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda

5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya 6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar

7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: