HONDA

Perjalanan Domestik Bebas Antigen-PCR

Perjalanan Domestik Bebas Antigen-PCR

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kewajiban tes antigen maupun PCR pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Baik untuk moda darat, kereta api, laut maupun pesawat udara.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (2 Dosis) tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.

”Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” jelas Luhut, Senin (7/3). BACA JUGA: Bebas Tes

Selain PPDN, Luhut juga menjelaskan beberapa perubahan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dia menyebut dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden kemarin, telah diputuskan untuk dapat dilakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang data ke Provinsi Bali sejak 7 Maret 2022 dengan beberapa kewajiban.

PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kemudian sudah tervaksinasi lengkap (dosis 2 maupun booster) dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai yang sudah ditentukan.

PPLN yang bersangkutan juga harus melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.

”Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelas Luhut. Diakui Luhut, penanganan pandemi semakin membaik. BACA JUGA: BKSDA Pasang Perangkap Buaya

Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitu pula halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan  dengan tingkat kematian semakin melandai.

Tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY.

”Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari kedepan,” ujarnya. Selain sektor transportasi, kegiatan kompetisi olahraga juga menerima pelonggaran.

Dengan kapasitas penonton disyaratkan sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kapasitas pertandingan olahraga mengikuti level Asesmen daerah terkait. Yakni 25 persen untuk level 4, 50 persen untuk level 3, 75  persen untuk level 2 kemudian boleh 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1.

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa penghapusan syarat tes antigen dan PCR dalam perjalanan dalam negeri akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: