“Kaya” dari Pajak Penerangan Jalan
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Luar biasa pendapatan Pemkab Mukomuko, dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ). Bahkan terkesan, Pemkab mendapatkan pemasukan yang luar biasa setiap tahunnya, tanpa harus mengeluarkan biaya sama sekali untuk mengurusi lampu penerangan jalan. Baik itu pengurusan dan pemeliharaan jaringan atau instalasinya, lampunya, tiangnya maupun lainnya.
Termasuk tidak mengurusi perbaikan lampu penerangan jalan yang rusak, dan tidak juga menambah jumlah lampu penerangan jalan.
Terbukti, Pemkab Mukomuko pun setiap tahunnya, mengalami peningkatan pemasukannya dari sektor PPJ. Sebab setiap tahunnya, dipastikan jumlah pelanggan PLN terus bertambah. Yang berarti, pemakaian listrik oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko, otomatis bertambah. Dan itu akan berdampak langsung dengan peningkatan PPJ yang didapat Pemkab Mukomuko. BACA JUGA: Pajak Rp 50 Miliar, LPJU Banyak Padam, Ariyono: Dana Perawatan Hanya Rp 1 Miliar
Seperti ditahun 2021, Pemkab Mukomuko mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PPJ ini, mencapai Rp 9,35 miliar lebih. Ini meningkat dibandingkan ditahun 2020 hanya Rp 9,01 miliar. Dan tahun 2020 itupun jauh meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp 8,4 miliar. Dan Pemkab menargetkan ditahun 2022 ini, PAD dari sektor PPJ ini bisa terealisasi hingga Rp 10 miliar.
Darimana datangnya uang miliaran rupiah setiap tahun itu? Untuk diketahui, bahwa PPJ ini berasal dari masyarakat Kabupaten Mukomuko, yang menjadi pelanggan PLN. Besaran pajak yang ditarik Pemkab Mukomuko melalui PLN, mencapai 10 persen dari tagihan listrik pelanggan.
Dan PPJ ini ditarik setiap meteran listrik, tidak peduli warga itu menggunakan listrik pascabayar yang artinya membayar setiap akhir bulan atau setiap awal bulan. Yang mana listriknya digunakan dulu, sebulan kemudian membayar tagihan.
Maupun bagi pelanggan PLN yang listriknya menggunakan sistem prabayar. Artinya, pelanggan itu mengisi atau membeli pulsa listrik terlebih dahulu. Baru kemudian dapat menggunakan daya listrik, sejumlah pulsa listrik yang ia beli.
Jadi, jika warga pengguna listrik prabayar sekali membeli pulsa listrik Rp 100 ribu. Otomatis, dari jumlah itu, sebesar Rp 10 ribunya masuk untuk Pemkab Mukomuko. Jika sebulan itu sampai membeli pulsa listrik Rp 500 ribu. Maka Pemkab mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya dari satu pelanggan atau satu rumah tangga.
Demikian juga dengan warga menggunakan listrik pascabayar. Jika tagihn listriknya setiap bulannya misal sampai Rp 300 ribu. Maka, sebesar Rp 30 ribu dari uang yang dibayarkan pelanggan itu, ditarik Pemkab Mukomuko. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: