Mahfud MD Tegaskan Saber Pungli Bukan Lembaga Penegak Hukum
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Menurut Mahfud, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi. Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (12/3).
"Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi. Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi - institusi pemerintah. Dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi. Adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Mahfud. BACA JUGA: Menko Airlangga Harapkan Unhas Jadi Center of Excellence Wilayah Timur
Satgas Saber Pungli bukanlah sebuah lembaga penegak hukum, meskipun di dalamnya ada aparat penegak hukum yang terlibat menjalankan Satgas Saber Pungli. Ia meminta kepada masyarakat agar jangan mau ketika ada oknum yang mengaku Saber Pungli, kemudian melakukan pemeriksaan secara hukum terhadap masyarakat.
“Saber Pungli ini tugasnya administratif, kalau penegakkan hukum ini tugasnya aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Jadi Saber Pungli bukanlah lembaga penegak hukum atau pemberantasan korupsi. Saber Pungli ini adalah sektor pelayanan publik yang sifatnya ringan, kalau sifatnya berat seperti pemerasan atau korupsi, baru diserahkan kepada aparat penegak hukum,” bebernya.
Menurutnya, pada saat ini pungli sudah berkonotasi menjadi satu kewajaran, karena ada beberapa mindset yang terbangun di masyarakat bahwa untuk mengurus segala sesuatu terkait pelayanan publik harus menyiapkan sejumlah uang, bahkan instansi pemerintah pun kerap menerapkan hal itu kepada masyarakat dengan berbagai dalih.
“Konotasi ini tidak hanya terjadi pada level pemerintahan tertinggi saja, namun juga banyak ke level bawah seperti level RT, RW, kelurahan, desa, dan kecamatan,” jelasnya. BACA JUGA: Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Selebar Dibekuk
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan, predikat sebagai Kabupaten Bebas Pungli bukan berarti bebas melakukan praktik pungli. Ia mengatakan dalam hal tata kelola pemerintahan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, investasi, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran.
Semuanya memiliki banyak pintu untuk melakukan praktik pungli dari yang ringan hingga korupsi besar-besaran. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: