Dari Bisnis Sabu, Pria Ini Kantongi Harta Sampai Rp 500 Juta
CURUP, rakyatbengkulu.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) terus mempercepat proses penyidikan terhadap bandar sabu berinisial JA alias Je (31) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JA alis Je yang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU ini juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, Je sudah berbisnis narkoba sejak Agustus tahun 2019 hingga akhirnya tertangkap pada September tahun 2021 lalu. BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Saber Pungli Bukan Lembaga Penegak Hukum
Dari hasil bisnis tersebut diduga sebagian besar keuntungan dibelikan untuk perhiasan emas. Serta, satu unit kendaraan roda empat senilai Rp 275,75 juta. ‘’Kalau ditotal keuntungannya selama berbisnis narkoba jenis sabu. Mencapai Rp 500 juta lebih. Namun yang dibelanjakan untuk harta benda sekitar Rp 300 juta lebih. Dalam bentuk mobil dan perhiasan yang sudah kita sita sebagai barang bukti. Juga ada uang senilai Rp 33 juta yang diamankan sebagai barang bukti saat penangkapan dan memang dari hasil bisnis sabu,’’ sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH, 12/3). BACA JUGA: Disebut Open BO, Tiga Remaja Putri Belago
Ancam TPPU
Atas perbuatannya, sambung Susilo, tersangka JA yang sudah divonis 9 tahun penjara dalam perkara sabu ini, dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
‘’Atas perbuatannya, tersangka JA alias Je ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 miliar,’’ demikian Susilo. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: