Masih Tunggu Petunjuk KASN, 54 Pejabat Eselon Belum Dipulihkan
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Dari 60 pejabat eselon II, III dan IV yang harus dipulihkan jabatannya, baru 6 pejabat eselon II yang sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Sisanya 54 pejabat lagi belum ditempatkan ke jabatan semula atau setara karena Pemkab Lebong masih bingung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku masih menunggu petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Soalnya beberapa pejabat yang harus dikembalikan itu menyatakan diri tidak siap dilantik dan memutuskan menerima keputusan mutasi yang dilaksanakan Pemkab Lebong 1 Oktober 2021.
''Namun ada juga beberapa jabatan yang tidak memungkinkan dilakukan pergeseran lagi karena tidak ada jabatan yang kosong setelah sebelumnya kami juga melakukan penyederhanaan jabatan eselon IV, makanya kami minta petunjuk KASN,'' kata Mustarani.
Namun untuk 6 pejabat eselon II yang sudah dikembalikan menjabat sesuai eselonnya, versi Mustarani sudah dilaporkannya ke KASN. Hasilnya tidak ada masalah karena sesuai rekomendasi KASN tidak disebutkan para pejabat eselon itu harus dikembalikan ke jabatan asalnya. BACA JUGA: Ada Tiga Pejabat Eselon II dan 50 Eselon III dan IV Nonjob Dipulihkan
''Artinya hanya status jabatannya saja yang harus sesuai dengan eselonnya. Tetapi untuk kepastiannya juga kami masih menunggu petunjuk KASN sehingga apa yang kami laksanakan ke depan tidak menjadi temuan KASN di belakang hari,'' tukas Mustarani.
Sesuai Surat Rekomendasi KASN Nomor : B-616/KASN/2/2022 perihal Penegasan Peninjauan Kembali Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Penurunan dari Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Lebong, terdapat 60 PNS yang mutasinya dinilai janggal.
Meliputi 10 pejabat eselon II, 34 pejabat eselon III serta 16 pejabat eselon IV yang masuk rekomendasi KASN untuk ditinjau kembali.
6 Kadis Terancam Dipecat
Sementara itu, 6 pejabat eselon II setingkat kadis yang sudah dikembalikan menduduki jabatannya setelah sempat dinonjob, terancam dipecat dari status PNS. BACA JUGA: Masuk Pelabuhan Bengkulu Tanpa Izin, Kapal Layar Australia Akan Diusir
Keenamnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), Ir. Eddy Ramlan, M.Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Drs. A Ghozali dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS), H. Guntur, S.Sos.
Lainnya, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yulizar, SH, Kepala Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans), Emi Wati, SE, M.Ak serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Zainal Husni Toha, SH, MM. Di luar 6 kadis itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Zamhari, SH juga terancam dipecat dari PNS.
''Enam kadis dan satu orang mantan kadis itu tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS atau tidak masuk kantor lebih 30 hari. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ancamannya diberhentikan,'' ujar Mustarani.
Keenam kadis dan mantan kadis itu, diakui Mustarani sudah diperiksa BKPSDM dan Inspektorat Daerah. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: