Badan POM Perpanjang Durasi Vaksin Covid-19
JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), (14/3) mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin Covid-19. Total ada enam vaksin yang mendapatkan perpanjangan waktu. Di sisi lain, vaksinasi booster terus digenjot di Lombok, guna memberikan proteksi saat event MotoGP Mandalika.
April tahun lalu, Badan Pom telah mengeluarkan penjelasan batas kadaluarsa vaksin Covid-19. Namun, dengan adanya data terbaru, Badan POM memberikan memperpanjang batas kadaluarsa. “Batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin,” kata Kepala Badan POM Penny K Lukito.
Untuk menentukan batas kadaluarsa, biasanya dilakukan uji stabilitas. Dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Badan POM, industri farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas. “Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah tiga bulan,” tuturnya.
Badan POM terus melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas. Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas tiga bulan tersebut, lembaga tersebut menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas. BACA JUGA: Minyak Goreng Timbunan Disuplai dari Luar Daerah dengan Mobil Pribadi
“Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan,” ungkapnya.
Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa. Untuk itu Badan POM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan EUA.
“Berdasarkan hasil evaluasi Badan POM terhadap data stabilitas yang disampaikan tersebut, diberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 dari yang semula enam bulan,” katanya.
Penny menegaskan, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA. Namun tetap berkerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan.
Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat evaluasi PPKM secara virtual kemarin. Dia memimpin rapat di sela kunjungan ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rapat PPKM kali ini, Ma'ruf menekankan supaya kegiatan vaksinasi swmakin diintensifkan. BACA JUGA: Masih Tunggu Petunjuk KASN, 54 Pejabat Eselon Belum Dipulihkan
"Wapres meminta kepada seluruh instansi, baik itu TNI, Polri, BIN dan Menteri Kesehatan untuk mengintensifkan vaksinasi. Jangan sampai kendor," kata Masduki Baidlowi, selaku Juru Bicara Wakil Presiden di NTT kemarin. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: