HONDA

Reza Artamevia Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Usaha Berlian Senilai Rp 18,5 Miliar

Reza Artamevia Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Usaha Berlian Senilai Rp 18,5 Miliar

Reza Artamevia--Instagram/rezaartameviaofficial

RAKYATBENGKULU.COM – Penyanyi solo Reza Artamevia dilaporkan oleh rekan bisnisnya terkait dugaan penipuan dalam usaha berlian yang diduga merugikan hingga Rp 18,5 miliar.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi yang menjelaskan tentang kasus dugaan penipuan tersebut.

“Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” katanya dikutip Antaranews.com.

Menurut laporan, pelapor yang berinisial IM tertarik dengan tawaran bisnis berlian tersebut dan akhirnya melakukan transaksi yang melibatkan uang sebesar Rp 18,5 miliar.

BACA JUGA:Prioritaskan Drainase dan Musyawarah Warga, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Penanganan Banjir Musiman

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, BPOM Serukan Apotek Hanya Layani Pembeli Obat Usia 18 Tahun ke Atas

Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan jaminan berupa berlian yang sudah berada di tangan korban.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, berlian yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan harapan.

"Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke laboratorium dan ternyata hasilnya adalah diamond (berlian) sintetik," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam.

Korban kemudian melakukan somasi kepada terlapor, meminta agar uang yang sudah ditransfer sebesar Rp 18,5 miliar dikembalikan.

BACA JUGA:Empat Pelaku Narkoba Termasuk Eks Napi Nusakambangan, Ditangkap dengan Barang Bukti 144 Pil Ekstasi dan Sabu

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Libatkan Mantan Kades dan Bendahara Segera Dimulai

Namun, hingga saat ini, terlapor belum memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib pada tanggal 15 November 2024.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: