HONDA

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Sabu Rp 3 Miliar Dimusnahkan

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Sabu Rp 3 Miliar Dimusnahkan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Cegah penyalahgunaan barang bukti, sabu senilai Rp 3 miliar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Rabu (16/3). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu orang tersangka yang diamankan petugas pada Februari 2022 lalu.

Kepala BNNP Bengkulu, Supratman mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka AL (31) yang sebelumnya dibekuk petugas saat melintas di Jalan Raya Curup - Lubuklinggau. Tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu. AL sendiri merupakan warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. BACA JUGA: Warga Bengkulu Habiskan 6.400 Liter Minyak Goreng Sehari

Sementara narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka menggunakan tas dan dibungkus dalam plastik berwarna hijau tersebut. Jika ditaksir dengan uang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih. "Pemusnahan hari ini (16/3) merupakan pemusnahan barang bukti dari tangkapan Februari 2022 lalu terhadap tersangka AL. Dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu," sampainya.

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari pihak kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan. BACA JUGA: Polisi Turun Bagikan Migor

Pemusnahan dihadiri langsung pimpinan Forkopimda dan instansi terkait. Serta pemusnahan dilakukan langsung dengan menggunakan mobil incinerators milik BNNP Bengkulu. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: