HONDA

Ganja dari Palembang, Peternak Burung Berkicau Terancam 20 Tahun Penjara

Ganja dari Palembang, Peternak Burung Berkicau Terancam 20 Tahun Penjara

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial NO (38) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Penjual manisan yang juga bekerja sebagai peternak burung berkicau ini, diamankan petugas lantaran menjadi pengedar narkoba.

Dari NO, petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat hampir 1 kilogram (kg). Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Nuswanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian petugas berhasil mengamankan NO di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 13 paket ganja siap edar dan 1 paket besar ganja dari tangan pelaku.

BACA JUGA: Pemuda Bentiring Dibekuk, 9 Paket Sabu Disimpan di Saluran Air

"Barang berupa ganja ini kita temukan disimpan oleh pelaku di kandang burung. Karena yang bersangkutan ini memiliki penangkaran burung berkicau sekaligus penjual manisan," sampainya, Kamis (24/3). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Ganja tersebut dibeli seharga Rp 2 juta, yang nantinya akan diedarkan menjadi paket kecil dengan harga jual bervariasi. "Dia beli dari Palembang oleh seseorang seharga Rp 2 juta jika sesuai pengakuannya. Rencananya barang ini akan dijual oleh pelaku. Saat ini masih kita kembangkan kasus ini," jelas Kasubdit.

Sementara itu, pelaku yang juga merupakan residivis kasus sabu ini mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan dijual.

BACA JUGA: Herwin Dorong Pembangunan Jembatan Penghubung Tiga Kecamatan BS

Ini kali ketiga pelaku mengambil barang, dari wilayah Palembang tersebut.

Tiga Kali Jual

"Ini ketiga kali, kalau dijual mulai dari paket harga Rp 200 ribuan. Kalau untuk dari barang ini bisa dapat uang sampai Rp 4 juta," ujar NO. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: