HONDA

Kamsri Kecam Insiden Kekerasan Aktivis Sumbagsel

Kamsri Kecam Insiden Kekerasan Aktivis Sumbagsel

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Insiden kekerasan yang menimpa Ahmad Fauzan yang merupakan aktivis asal Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendapat tanggapan Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (Kamsri). Sebagai organisasi yang menjadi wadah bagi pemuda asal Sumbagsel, mengecam tindakan premanisme yang dilakukan kepada Ahmad Fauzan sebagai aktivis asal Sumbagsel. "Tidak ada tempat bagi aksi premanisme dalam alam demokrasi," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya, Aldhi Setyawan, Jumat (25/3).

Ahmad Fauzan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 Maret 2022 yang didampingi oleh penasihat hukumnya.

Aldhi Setyawan menyoroti, tindakan kekerasan yang terjadi kepada aktivis asal Sumbagsel Ahmad Fauzan yang juga merupakan seniornya di organisasi kedaerahan sriwijaya itu dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yang harusnya dirawat oleh aktivis pemuda.

"Hal ini telah menarik mundur aktivitas demokrasi di Indonesia," tukasnya.

Menurutnya, persoalan kebenaran siapa yang melakukan atau yang menyuruh melakukan aksi kekerasan tersebut adalah tugas dan wewenang pihak kepolisian.

"Namun di sini yang digarisbawahi adalah setiap aktivis harus merawat ruang demokrasi, terlebih yang dilakukan adalah hal yang patut dan wajar untuk dilakukan di negara yang mengakui dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sehingga aktivitas organisasi yang demokratis jangan ditandingi dengan aksi premanisme," ujar Aldhi.

Penyuaraan aspirasi, lanjutnya, pergulatan ide dan wacana bahkan proses suksesi kepemimpinan organisasi pascareformasi terus membaik.

"Oleh karenanya jika ada tindakan yang menggunakan kekerasan pada sebuah ruang demokrasi telah mengkhianati perjuangan panjang aktivis dan rakyat selama ini," tambah Aldhi.

Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) yang mana bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Hal ini menjadi hak sekaligus kewajiban bagi para aktivis secara bebas dan tanpa tekanan maupun intimidasi dalam menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, agar hal ini tidak terjadi lagi, serta terselenggaranya aktivitas orgasisasi yang aman, bebas dan sesuai hukum yang berlaku, kami aktivis asal Sumbagsel meminta kepada kepolisian RI untuk mengusut perkara ini secara tuntas," pungkas Aldhi. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: