HONDA

Samisake Tabrak Aturan, Puskaki: Program GAGAL

Samisake Tabrak Aturan, Puskaki: Program GAGAL

   

Dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu hingga kemarin belum kunjung tuntas dikembalikan. Kondisi ini menabrak aturan!  

BEDASARKAN Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LHP LKPD) tahun 2020, hingga sampai kerja sama tersebut berakhir pada 2020 pengembalian dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 1,63 miliar. Atau 11,97 persen dari kewajiban Rp 13,64 miliar. Masih sebanyak Rp 12,01 miliar belum dikembalikan.

Meskipun versi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Samisake sudah ada Rp 3 miliar dikembalikan hingga Februari 2022. Namun tetap saja, pengembalian Samisake belum tuntas.

Polemik ini menabrak Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah.

Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 mitra wajib mengembalikan pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian.

BACA JUGA: Samisake Macet! Tebar Rp 13,64 Miliar

Lalu Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Pada Ayat 1 menyatakan penerima pinjaman bergulir Samisake wajib mengembalikan pinjaman dana bergulir Samisake sesuai ketentuan.

Serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi TA 2015. Pada Ayat 1 Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pengendalian pelaksanaan Program Perkuatan.

Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori menilai program Samisake ini adalah program gagal. Sebab tidak sesuai dengan perencanaan awal diluncurkan. Sesuai rencana dana pinjaman sudah dikembalikan pada 2020. Namun nyatanya tidak terjadi.

Ia meminta adanya transparansi dari Pemerintah Kota menyampaikan secara detail data pengguna atau penerima program Samisake ini. Termasuk jumlah sudah mengembalikan.

“Semestinya harus diumumkan ke publik. Karena ini harus dipertangungjawabkan secara detail,” kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) ini.

Dilanjutkannya, Pemerintah Kota  harus bertangung jawab atas program Samisake. Mengingat anggaran digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Mutasi Pemkot, Ini Daftarnya

Puskaki juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan.  “Mau sekecil apapun dana APBD yang digunakan itu harus dipertangungjawabkan,” tegas Melyan.  

Klaim Bantu Masyarakat

Di tempat terpisah, Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri, Zamzami mengatakan, bahwa program ini lahir pada saat masyarakat sedang mengalami kesulitan untuk mengakses modal untuk usaha - usaha kecil.

“Terkait perjalanan Samisake ini walaupun banyak dinamika yang terjadi pada awal berdiri dan cukup kencang, tetap kita ketahui masyarakat sangat terbantu dengan program ini,” ujarnya.

Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: