Di tempat Sepi, Siswi Madrasah Coba Dicabuli Pacar
KAUR, rakyatbengkulu.com – Seorang siswi madrasah, Kuntum (15)—nama samaran, menjadi korban pencabulan oleh pacarnya berinisal EK (21) yang dikenalnya di facebook (FB).
Akibat perbuatannya itu, EK harus berurusan dengan kepolisian. Selasa (29/3) ia diamankan anggota Unit PPA Polres Kaur.
“Untuk tersangka pencabulan anak dibawah umur itu saat ini sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita, ”kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira,S.Ik, Senin (30/3). BACA JUGA: Mahasiswi Tewas Tertabrak Truk
Ditambahkannya, tersangka EK yang masih bersatus lajang ini dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah Umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Korban dengan tersangka ini kenal melalui Facebook dan mereka ini memang sudah pacaran sekitar satu bulan. Dengan kejadian ini kita meminta agar para orangtua terus mengawasi pergaulan anak mereka. Terutama untuk lebih bijak memanfaatkan kemajuan tekhnologi,” terang Kasat Reskrim.
Data terhimpun RB, pencabulan ini Rabu (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Wisata Alam Dahan Langit di Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir. BACA JUGA: Bantu Keluarga Istri Dibunuh Suami, PBB Datang Bawa Bantuan
Saat itu korban dan tersangka yang baru kenal melalui FB, jalan - jalan ke Wisata Alam Dahan Langit. Karena suasana sepi dan mereka hanya tinggal berdua, mulailah EK mencabuli korbannya.
Korban yang kaget lantas melawan dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Geram dengan laporan anaknya itu, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kaur. (cw3)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: