HONDA

Pencabul Anak Bawah Umur Diganjar 12,5 Tahun Penjara

Pencabul Anak Bawah Umur Diganjar 12,5 Tahun Penjara

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Masih ingat dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tersangkanya saat itu mempraperadilankan Polres Mukomuko. Lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, terdakwa pencabulan, berinisial Li warga Mukomuko itu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan. Serta vonis denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis itu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko menyatakan terdakwa Li terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. BACA JUGA: Hukum Berat Pemerkosa Siswi di Kebun Sawit

Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko. Lebih rendah setahun enam bulan. Sebab tuntutan saat itu, pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan denda, sama besarnya dengan tuntutan. Karena saat itu, JPU menuntut denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Untuk perkara dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2021/PN Mkm, sudah dijatuhkan vonis pada 31 Maret 2022. Vonisnya 12 tahun dan 6 bulan pidana kurungan. Juga denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

Sebelumnya diketahui, Terdakwa Li mengajukan gugatan praperadilan, untuk melepas status tersangkanya. Namun upaya itu harus pupus. Ini setelah yang diajukannya, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

“Iya, sebelumnya ada perkara praperadilan yang diajukan terdakwa. Status putusannya saat itu, ditolak,” kata Rahma.

Li menggugat Polres Mukomuko, atas status tersangka yang ditetapkan atas dirinya. Dalam permohonannya, pemohon juga meminta bahwa tindakan termohon dalam hal ini Polres Mukomuko, menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. BACA JUGA: Pertalite dan LPG 3 Kg Menyusul Naik

Oleh sebab itu, menurut pemohon, penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tidak hanya itu, pemohon pun meminta, dinyatakan tidak sah segala keputusan - keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas diri pemohon.

Serta meminta Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Dan pemohon pun meminta dipulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Untuk perkara ini, sebelumnya ada putusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Mukomuko. Putusan sela saat itu, menyatakan keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa, tidak diterima. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: