HONDA

Tukang Bengkel Las Diamankan Beserta Sabu Senilai Rp 120 Juta

Tukang Bengkel Las Diamankan Beserta Sabu Senilai Rp 120 Juta

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga Kelurahan Bentiring berinisial MU (44), diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel las ini, diamankan lantaran menjadi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu.

Dari tangan MU turut diamankan belasan paket sabu senilai Rp 120 juta.

Disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady dalam konferensi pers, Rabu (6/4), penangkapan terhadap MU dilakukan di kawasan Perumahan Pinang Mas Kota Bengkulu. BACA JUGA: Puluhan Knalpot Racing Disita Polisi

Berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan 6 paket besar narkotika jenis sabu dan 7 paket sabu siap edar.

Selanjutnya MU beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu.

"Oleh pelaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini memang untuk dijual. Jadi total semua barang bukti yang ada, sabu ini kalau dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar jatuhnya menjadi sebanyak 250 paket," sampai Kapolres.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui  barang tersebut didapatkan dari luar Kota Bengkulu.

Rencananya, paket besar yang didapat akan dipecah menjadi paket siap edar dengan harga jual bervariasi hingga Rp 500 ribu per paket.  

Nilai Jual Rp 120 Juta

"Satu paket akan dijual seharga Rp 500 ribu, jadi keuntungan yang didapat pelaku jika seluruh barang bukti ini dijual senilai Rp 120 juta," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip, kotak rokok hingga uang tunai senilai Rp 4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. BACA JUGA: Komisi II Minta Apdesi Ditegur

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu.

"Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: