Pembunuh Perangkat Desa Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pembacaan Tuntutan Ditunda
BENTENG, rakyatbengkulu.com - Sidang empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Supran Erlani (45) perangkat Desa Lubuk Unen Baru, Kecamatan Merigi Kelindang sudah masuk tahapan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun sidang yang seharusnya digelar (6/4), ditunda karena Kejari Benteng harus berkoordinasi dulu dengan Kejati dan Kejagung.
“Tuntutan yang akan kami sampaikan ditunda. Kami harus terlebih dahulu berkoordinasi dan menyampaikan kepada Kejati Bengkulu dan Kejagung perihal tuntutan yang akan diberikan kepada empat terdakwa,” jelas Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH. BACA JUGA: Terduga Pembunuhan Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Bertambah 2 Orang
Dijelaskannya, tuntutan harus dikoordinasikan dahulu ke Kejati dan Kejagung karena pasal yang disangkakan untuk empat terdakwa yakni pasal 340 KUHP.
Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
“Sesuai dengan aturan apabila tuntutan yang diberikan adalah penjara seumur hidup, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke Kejati dan Kejagung sebelum kami bacakan dalam sidang,” jelasnya. BACA JUGA: Enam Gepeng Kabur dari Rumah Singgah
Keempat terdakwa yakni Endang (31), Mawardi (20), Sapandi (25) dan Andika (21). Aksi pembunuhan berencana yang mereka lakukan pada 1 Juli 2021.
Pembunuhan ini dilakukan karena adanya faktor dendam Endang terhadap korban. (jee)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: