HONDA

Jadi Tsk, Ibu Pembuang Bayi dapat Pendampingan, Ayah Bayi Masih Ditahan

Jadi Tsk, Ibu Pembuang Bayi dapat Pendampingan, Ayah Bayi Masih Ditahan

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Jadi tersangka, dan kasusnya dugaan penelantaran anak, NM (19) bakal mendapatkan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Mukomuko.

Dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Anak, telah mengakomodir hal tersebut. Bahwa setiap perempuan yang tersandung permasalahan hukum. Baik ia sebagai korban, maupun sebagai pelaku, tetap diberikan pendampingan.

 "Kita tidak melihat dia korban atau bukan, bahkan sekalipun sebagai tersangka atau pelaku kejahatan. Selagi dia perempuan, maka kami dari Bidang PPPA wajib mendampingi,” kata Kabid PPPA DPPKBP3A Mukomuko, Vivi Nofriani, SH.

BACA JUGA: Ortu Bayi Dibuang di Mukomuko Terungkap, Ayah Diamankan, Ibu Masih Lemas

 Namun pendampingan dari pihaknya, tidak sampai ketika yang bersangkutan prosesnya sudah sampai ke kejaksaan hingga ke pengadilan. Dalam penanganan kepolisian pun, pihaknya hanya sebatas pendampingan saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

 “Kami hanya sebatas proses BAP. Misal, memastikan saat di BAP, tidak ada intimidasi atau lainnya. Kalau sudah sampai ke proses hukum lebih lanjut, kami tidak ikut,” sampainya.

 Kemudian pendampingan dalam rangka memberikan dukungan moriil dan motivasi. Agar perempuan tersebut tidak mengalami kondisi tertekan yang bisa berdampak buruk pada psikologis maupun yang lainnya.

 “Terus memastikan jangan sampai dicampur dengan sel laki-laki. Dan memastikan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan mengenai perlindungan perempuan. Kepada anak - anak juga kita berikan pendampingan yang sama,” tukasnya.

 Sementara itu, untuk penanganan kasus dugaan penelantaran anak, kini sepenuhnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko. Sebagaimana dibenarkan Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu. Firman Syahputra, SH, MH.

 “Untuk kasus itu, sudah kita limpahkan ke Unit PPA Polres,” kata Firman.

BACA JUGA: Drama Kasus Bayi Dibuang, Semua Terungkap, Ternyata…

Tanpa Ikatan Pernikahan

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Iptu. Susilo, SH, MH didampingi KBO Reskrim Ipda. Kurtani, SH mengatakan, untuk tersangka perempuan berinisial NM (19), belum dilakukan penahanan.

Ini lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan. Sehingga saat ini yang dilakukan penahanan pada tersangka laki -laki, yang merupakan ayah dari bayi yang dibuang di teras rumah salah satu warga di Kecamatan Ipuh.

 “Mengenai ibu bayi yang juga jadi tersangka ini, kita lihat nantinya bagaimana kondisi dari ibu bayi itu sendiri. Dan juga kita pertimbangkan kondisi bayinya,” kata Kurtani.

 Apakah ada laporan baru yang masih terkait dengan kejadian tersebut?

Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: