Jaksa Amankan 20 Dokumen KYG di BTN
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, telah mengamankan 20 dokumen penting dalam menangani dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor cabang Bengkulu.
Salah satunya, empat sertifikat tanah.
Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin SH, MH melalui Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Riky Musriza SH, MH menerangkan pihaknya sedang memproses penghitungan kerugian negera dari kasus ini. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kredit Developer, 15 Orang Diperiksa
Selain itu, 15 saksi yang mayoritas pegawai BTN Cabang Bengkulu sudah diperiksa.
“Yang jelas sekarang masih dalam pengumpulan alat bukti dan saksi,” jelas Riky.
Kejari Bengkulu melalui tim penyidik, juga menyita 20 dokumen dari hasil pemeriksaan.
“Yang jelas para pihak yang kita minta keterangan itu kooperatif, dokumennya diserahkan secara sukarela sehingga kita tidak melakukan upaya paksa penggeledahan,” terang Riky.
Kasus ini sendiri bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu, kepada PT Rizki Pabitei di tahun 2015- 2020.
Jumlah bantuan ini sendiri mencapai puluhan miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan PT Rizki Pabitei, untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu Kelurahan di Bengkulu. BACA JUGA: Rp 50 Miliar untuk THR ASN, Honorer Harap – harap Cemas
Kemudian, terjadi gagal bayar tunggakan.
Sehingga lahan tersebut diduga dijual pengembang ke pihak lain.
Ini yang kemudian diduga, sebagai penyebab timbulnya kerugian Negara.
“Luas tanahnya yang jelas ada empat sertifikat, kalau luasnya sekitar 6 hektare,” tutup Riky. (cw4)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: