HONDA

THR Karyawan Wajib Dibayarkan

THR Karyawan Wajib Dibayarkan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Usai diterbitkannya Surat Edaran menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia NOMOR : Ml 1 lHK.MllV 12022 Tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharramin meminta agar menjadi dasar bagi setiap perusahaan menunaikan untuk membayarkan hak para pekerjanya.

Yakni THR keagamaan, untuk Hari Raya Idul Fitri 2022 ini. Pasalnya, dari informasi yang ia dapat masih ada sejumlah perusahaan yang belum mampu membayar THR tersebut.

"THR itu sudah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan, itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan," kata Muharamin.

Dijelaskannya, selama ini problem yang ia dapati, ada sejumlah perusahaan selalu mengakali dengan menggunakan sistem kontrak karyawan. Sehingga para karyawannya tidak mendapat THR.

Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan OPD terkait. Mengingat tinggal 3 minggu lagi hari perayaan Idul Fitri. Ia menilai pemberian THR keagamaan bagi pekerja maupun buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"Ke depan kita akan minta Disnakertrans agar betul-betul memantau detail agar tidak ada lagi karyawan kontrak yang tidak dapat THR.

Mereka wajib menjadi karyawan tetap dan harus diberikan hak, misalnya THR, tunjangan melahirkan, cuti melahirkan dan sebagainya. Kita mengimbau kepada semua perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan nya, " pesan Muharamin. (ris/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: