HONDA

Tiga Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu Divonis Bersalah

Tiga Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu Divonis Bersalah

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun anggaran 2017, divonis bersalah oleh majelis hakim.

Vonis ini dibacakan dalam sidang ke-15, dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan DKP Kota Bengkulu. BACA JUGA: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi DKP Kota Bengkulu

Tiga terdakwa yakni, Diman Bin (Alm) Mensari, Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah.

Sidang digelar di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/4).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dalam sidang tersebut para terdakwa dinyatakan bersalah.

Terdakwa juga terbukti secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan terhadap terdakwa Edi Suryanto bin Abdullah,  pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. BACA JUGA: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu Targetkan Semua OPD Tertib Arsip

Serta uang titipan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara.

Sementara terdakwa Ir Syafrizal bin Basir diputus, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  Serta uang titipan sebesar Rp 18 juta dirampas untuk negara.

Sedangkan untuk terdakwa l Diman bin Mensari, diputus pidana penjara oleh majelis hakim selama 2 tahun 6 bulan.

Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana, tambahan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 85 juta.

Atas keputusan terhadap ketiga terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menyatakan pikir - pikir.

"Terhadap putusan yang dibacakan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan pikir - pikir," demikian Riky. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: