HONDA

Istri Dominan Ajukan Cerai

Istri Dominan Ajukan Cerai

KAUR - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bintuhan dalam beberapa bulan terakhir ini meningkat. Didominasi oleh cerai gugat (permohonan sang istri) dibandingkan dengan kasus cerai talak (permohonan sang suami). Hal itu diungkapkan Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan S.Sy, MH

. “Ya sejak awal Januari hingga April 2022, kita mencatat sudah ada 60 perkara yang masuk ke PA Bintuhan. Dari 60 pemohon ini paling banyak itu permohonan cerai gugat atau istri yang gugat suami,” kata Rahmat.

Dikatakannya, dari 50 kasus gugatan perceraian itu, beberapa diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kaur. Dari 60 perkara yang masuk, sudah 40 diantaranya selesai putusan.

Sebagian sudah diterbitkan akta cerai atau lebih lazim disebut kartu kuning. Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor yang tak dapat dihindarkan sehingga didudukkan di meja pengadilan.

“Rata-rata perceraian di Kaur ini terjadi karena faktor ekonomi, perselisihan dan juga faktor orang ketiga. Di sini juga kita dari PA Bintuhan selalu berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali, dan kita ditetap arahkan untuk rujuk kembali,” terangnya.

Rahmat menjelaskan selain menerima pemohonan perceraian, PA Bintuhan juga menerima 20 permohonan dispensasi pernikahan anak. Dimana angka ini, rata-rata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA.

Permintaan dispensasi pernikahan anak ini karena tidak sabar atau belum cukup usia untuk menikah. Juga tidak semua dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan permintaan calon pengantin.

“Jika usianya tidak sampai, kami akan melihat apakah ada alasan yang mendesak mengapa calon pengantin harus segera dinikahkan. Dari belasan permohonan dispensasi nikah, kini masih dalam proses,” bebernya.(pir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"