HONDA

Isi WA Ungkap Hubungan Bebas Sang Anak, Pacar Dipolisikan

Isi WA Ungkap Hubungan Bebas Sang Anak, Pacar Dipolisikan

 

KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Belum selesai perkara anak SD yang dicabuli oleh kuli beberapa waktu lalu, kali ini kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi.

Sebut saja Mawar bukan nama sebenarnya, siswi kelas VII SMP di Bengkulu Selatan (BS) menjadi korban pencabulan kekasihnya, NS (16) yang merupakan siswa salah satu SMA di BS.

Saat ini NS sudah diamankan di Mapolres BS.

Kapolres BS AKBP. Juda T. Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Fajri Chaniago, STK, SIK didampingi Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi saat dikonfirmasi, Senin (18/4) membenarkan pihaknya mengamankan NS. BACA JUGA: Kuli Cabul, Anak Bau Kencur Diembat

Saat itu status NS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan penyidik terungkap, korban Mawar sudah satu bulan menjalin hubungan asmara dengan tersangka NS. Awal perkenalan keduanya ketika bertemu di Pantai Pasar Bawah. Keduanya saling bertukar nomor WhatasApp dan intens berkomunikasi.

Lalu Minggu (27/3) lalu, tersangka mengajak korban jalan - jalan ke Pantai Sekunyit. Di situlah tersangka merayu korban melakukan hubungan badan.

Tersangka berjanji akan menikahi korban. Korban yang masih polos pun menuruti permintaan sang pacar.

Dan Rabu (30/3), tersangka kembali mengajak korban jalan - jalan. Keduanya jalan - jalan ke Tebat Sekuning Kecamatan Manna. Di situ tersangka kembali merayu korban, sehingga terjadi hubungan badan yang kedua kalinya.  

Chat WA

Namun pada akhirnya, perbuatan tersangka dan korban diketahui oleh ayah korban. Saat itu ayah Mawar curiga dengan prilaku anaknya tersebut. Sehingga mengecek isi Hp Mawar. BACA JUGA: Terdakwa 2 Paket Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Benar saja, dari pengakuan sang ayah, banyak hal tak senonoh dalam isi chat antara tersangka dan korban. Hal inilah mengundang ayah korban melaporkan kejadian ke Mapolres BS.

“Tersangka sudah kami amankan, antara korban memang masih sama - sama di bawah umur,” kata Ezi. Adapun tersangka dijerat pasal 81 Undang  -Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (tek)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: