HONDA

Lahan Digusur, Pemilik Gugat Pemkab

Lahan Digusur, Pemilik Gugat Pemkab

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Penertiban lahan di jalan dua jalur Kelurahan Tais sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya salah satu lahan yang digusur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memiliki legalitas yang lengkap.

Atas nama Amril Tanjung dengan Surat Hak Miliki (SHM) atau sertifikat tanah sah. Sehingga tindakkan Pemkab seluma yang melakukan penggusuran bangunan di atas lahan tersebut dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.

Didampingi Kuasa Hukum (PH) Sastra Buana, SH Supeno Sardinata yang merupakan anak dari Amril Tanjung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tais untuk melaporkan Pemkab Seluma, Senin (18/4). BACA JUGA: Bertahan, Pemilik Bangunan Bengkel Tolak Digusur

“Hari ini (kemarin, red) kita koordinasi terkait pendaftaran gugatan. Namun ada kesalahan teknis soal pendaftaran online sehingga kita akan melakukan pendaftaran manual,” kata PH Sastra Buana, SH.

Materi yang akan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diantaranya, Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya.

Tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hati” Terakhir, Pasal 1367 KUHPerdata berbunyi

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.

“Kita juga akan menuntut tergugat ganti rugi atas penggusuran bangunan di atas lahan. Karena klien kami merasa terzolimi sudah empat kali dari tahun 2006,” ujarnya.

Silakan Saja

Ia menyebut ada banyak bukti kepemilikan yang dimiliki oleh kliennya Namun dirinya enggan merincikannya. “Ada banyak bukti kita miliki atas lahan itu, tapi nanti saja kita buka di persidangan,” ujarnya. BACA JUGA; Pemkab Buka Lowongan Kerja

Lahan tersebut tepatnya berada di depan Masjid Agung Falihin seluas 800 meter. Sebelumnya terdapat bangunan bengkel dan tanam tumbu di atasnya namun telah dibongkar Pemkab Seluma.

Sementara itu, Kabag Tapem Pemkab Seluma Iksan Sahudin saat dikonfirmasi mengatakan, jika anak dari Amri Tanjung, Supeno melakukan gugatan ke PN Tais silakan saja.

Karena Pemkab Seluma akan siap melakukan pembuktian yang dimiliki. “Ya silakan saja kalau mau melakukan gugatan,” singkatnya. (juu)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: