Dugaan Korupsi Dana BOS Seluma Segera Disidangkan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Seluma, segera disidangkan.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.
Dari kasus dugaan mark up harga pembelian barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020. BACA JUGA: Mantan Kadis Dikbud Seluma dan Menantu Tersangka Korupsi Dana BOS
Keduanya yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali beserta menantunya Filya Yudianti Asmara yang merupakan karyawan perusahaan swasta.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, saat ini kedua tersangka segera menjalani masa persidangan.
Pihak Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Benar kemarin tim Penyidik Pidsus telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti.
Kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi Nonfisik Kabupaten Seluma ke JPU," ungkapnya, Selasa (19/4).
Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3).
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah.
UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BACA JUGA: Tak Terbukti Beli BBM dari Pengunjal, Perusahaan Tak Diproses Hukum
"Usai menerima pelimpahan tahap 2. Tim JPU memiliki waktu paling lama seminggu untuk segera melimpahkan berkas keduanya ke pengadilan. Untuk segera disidangkan," tutupnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: