HONDA

Para Mafia Pemicu Minyak Goreng Meroket Dijerat Pasal Berlapis

Para Mafia Pemicu Minyak Goreng Meroket Dijerat Pasal Berlapis

  JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Indikasi permainan mafia di balik meroketnya harga minyak goreng belakangan ini, akhirnya terungkap. Ini setelah Kejagung RI menetapkan 4 orang dalang utama, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pejabat negara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). IWW ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. BACA JUGA: Siapa di Balik Monopoli CPO Penyidik Korps Adhyaksa menjerat Indrasari dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serta Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Selanjutnya ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. “Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4). BACA JUGA: Menko Airlangga: Tangkap Segera Mafia Minyak Goreng Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka. “Pasal 12 (UU Tipikor) itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.  

Sebabkan Harga Tinggi
Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Yakni, Stanle MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor (MPT), yang menjabat sebagai komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Serta Picare Togar Sitanggang (PT), selaku general manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan, ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama penerbitan izin persetujuan ekspor (PE). Dari situ kemudian diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). Serta  tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu, kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.  
Peranan Tsk
IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. MPT kemudian ditetapkan tersangka, karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: