HONDA

Eks Wabup Ikut Sorot Fenomena Tak Sejalannya Dewan dan Eksekutif

Eks Wabup Ikut Sorot Fenomena Tak Sejalannya Dewan dan Eksekutif

  KEPAHIANG, rakyatbengkulucom – Polemik terjadi antara Pemkab Kepahiang dan DPRD belakangan ini. Kondisi tersebut dinilai sejumlah pihak, terkesan seperti dagelan politik. Hal ini disampaikan salah satu Tokoh Masyarakat Kepahiang, Dr. (Cand) Bambang Sugianto, SH, M.Hum yang juga mantan Wakil Bupati Kepahiang periode 2009-2014 BACA JUGA: Tol Seksi I Bengkulu-Benteng Akan Dibuka Selama Arus Mudik   Menurut Bambang, biar bagaimanapun antara Pemkab dan DPRD Kepahiang saat ini merupakan satu kesatuan. Di mana, kursi terbanyak DPRD ada dari Partai Nasdem. Adapun Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, MM, IPU merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepahiang. “Jadi sudah terlihat bahwa saat ini di Kepahiang, Nasdem merupakan partai pemerintah. Jadi kalau untuk menghilangkan image konflik yang hanya dagelan politik, DPRD harus benar-benar serius menyikapi persoalan pembangunan yang ada di Kabupaten Kepahiang,” terang Bambang. Ia mengatakan, dalam menyikapi berbagai isu terkini di Kabupaten Kepahiang, dewan seharusnya harus sering-sering menggelar rapat dengar bersama. Melibatkan pihak terkait, sederet pertanyaan warga des bisa diikutsertakan. Misalnya, persoalan lampu jalan, taman Santoso tidak berfungsi, air PDAM yang mati dan lainnya. “Rapat dengar pendapat ini harus diketahui publik yang lebih luas, dengan penyebaran informasi melalui media. Kemudian DPRD dengan keseriusannya kan bisa membentuk pansus (Panitia Khusus) dalam membahas setiap persoalan-persoalan d daerah. Seperti mandegnya pembangunan yang harus benar - benar dikaji persoalannya. Apakah kekurangan dana atau memang perencanaannya yang tidak siap,” ujar Bambang. Sehingga ke depannya, apapun persoalan yang terjadi di Kepahiang bisa terjawab dan masyarakat mengetahui seperti apa kondisi yang terjadi di daerahnya. Ia mencontohkan terkait polemik mengenai RSUD Jalur Dua di Kecamatan Merigi. Sudah ada kesepakatan antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya difasilitasi oleh Kejari Kepahiang, dan baru - baru ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BACA JUGA: Nginap di Hotel Remaja Disetubuhi, Pemuda Lubuklinggau Dibui “Itu kesalahan awal yang dilakukan oleh Bupati, yang harusnya sebelum membuat kesepakatan itu ya tanya dulu dengan masyarakat. Khususnya masyarakat yang mengetahui persis sejarah mengenai lahan dan bangunan RSUD Jalur Dua tersebut. Bisa para presidium pemekaran, ataupun tokoh masyarakat Merigi. Jangan hanya Bupati dengan DPRD saja. Namun karena saat ini memang sudah ada kesepakatan, ya mau tak mau harus kita taati,” bebernya. Ia mengatakan, di dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu, dijelaskan bahwa sepanjang aset di wilayah daerah pemekaran suatu saat nanti akan dilimpahkan ke daerah pemekaran. “Itu kesalahan awalnya yang di perjanjian pertama. Namun kalau sekarang kan tidak bisa kita pungkiri dan harus kita taati perjanjian tersebut. Walaupun secara umum kita cukup aneh dengan peran KPK dalam mediasi itu, jadi pertanyaan yang muncul adalah dimana peran gubernur dalam hal ini. Ditambah lagi kesepakatan itu tidak melibatkan masyarakat, dan masyarakat Kepahiang tidak tahu persoalan ini,” tambah Bambang. Lebih lanjut Bambang menambahkan, mengenai 3 konsesus yang lahir dari perjanjian itu, yakni RSUD Jalur Dua diambil oleh Kabupaten Rejang Lebong. Sementara Mess Pemda dan Pabrik Nilam diambil oleh Kabupaten Kepahiang, justru menimbulkan pertanyaan baru. Yakni yang diambil itu apa? Apakah RSUD include dengan tanah atau hanya aset bangunan RSUD-nya saja? Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: