HONDA

Curi Burung buat Beli Susu Dibebaskan, Jangan Ulangi Lagi Ya..

Curi Burung  buat Beli Susu Dibebaskan, Jangan Ulangi Lagi Ya..

   

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) menghentikan penuntutan terhadap Jecky Fransisco warga Desa Paninjau Batik Nau.

Ia adalah tersangka pencurian seekor burung jenis love bird, beserta dua buah kandang burung sekitar dua bulan lalu, hingga akhirnya ditangkap polisi.

 Jaksa melakukan restorative justice pada kasus tersebut atas berbagai pertimbangan. Disebutkan Kajari BU, Pradhana Probo S, SE, SH, MH jika syarat dilakukan retorative justice atas kasus tersebut sudah terpenuhi.

Selain baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban juga di bawah Rp 2 Juta. “Juga sudah ada perdamaian yang ditempuh antara tersangka dengan korban,” kata Kajari.

BACA JUGA: Tersangka Pembuang Bayi Dibebaskan

 Pertimbangan lainnya lanjut Pradhana lebih kepada sisi kemanusian. Jecky Fransisco merupakan keluarga tidak mampu. Mencuri burung lantaran terpaksa.

Burung dijual dan uangnya untuk membeli susu anaknya. Karena sebelum kejadian, sang istri memintanya membelikan susu bayinya.

 “Pencurian tidak direncanakan. Karena tidak bertemu dengan temannya untuk meminjam uang, melihat ada burung dan ada kesempatan, seketika ia berpikiran mengambil burung beserta sangkarnya,” jelas Kajari.

 Dalam pertemuan proses restorative justice kemarin, jaksa menghadirkan tersangka bersama istrinya. Termasuk menghadirkan korban dan penyidik. Jaksa mendengar langsung keterangan tersangka dan korban yang sudah saling memaafkan.

BACA JUGA: Tol Seksi I Bengkulu-Benteng Akan Dibuka Selama Arus Mudik

 “Korban sudah memaafkan perbuatan tersebut. Maka kita mengambil langkah restorative justice. Berbagai persyaratan untuk itu telah terpenuhi.

Termasuk persyaratan tersangka yang memiliki bayi tujuh bulan, dia tulang punggung keluarga dan dari keluarga kurang mampu,” pungkas Kajari seraya mengatakan, hari itu juga Jecky Fransisco dibebaskan, kembali ke keluarga. Kasus hukumnya tak dilanjutkan. (qia) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: