HONDA

THR Belum Tampak

THR Belum Tampak

 

MUKOMUKO, rakyatbengklu.com – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN Pemkab Mukomuko, belum diteken, hingga (22/4).

Dampaknya, belum satu pun OPD bisa mengajukan pembayaran THR. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA optimis pada, Senin (25/4) OPD sudah dapat mengajukan pembayaran THR.

Pihaknya akan melakukan percepatan agar perbup sudah ditandatangani bupati. “Belum diteken karena draf Perkada masih tahap kajian. Kita perlu melakukan harmonisasi dan pemantapan konsep. Tak usah khawatir, THR pasti dibayar,’’ tegas Abdianto. BACA JUGA: Pengamanan Arus Mudik di Jalan Rusak, Ditlantas Siagakan Personel

Hal itu dilakukan lantaran pemberian THR berkaitan erat dengan kondisi keuangan daerah. Terlebih lagi, THR yang diarahkan pemerintah pusat tahun ini bukan saja sebulan gaji.

Tapi juga adanya pemberian 50 persen, dari tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Karena ada tambahan TPP 50 persen, jadi mau kita rapatkan dulu. Supaya jangan sampai kita salah menafsirkan peraturan pemerintah (PP) mengenai THR ini,” katanya.

Di dalam PP Nomor 16 tahun 2022 juga dinyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 disandarkan dengan kemampuan keuangan daerah. BACA JUGA: Jangan Layani Wartawan Minta-minta THR

Pemberian THR maupun gaji ke-13, landasannya adalah penghargaan atas pengabdian ASN. “Apalagi anggaran (TPP 50 persen) belum disiapkan. Tapi ini tetap kita segerakan. Kalau maunya kita full, sepanjang ada kemampuan keuangan daerah.

Ini masih kita pertimbangkan. Kita koordinasikan dan komunikasikan juga ke DPRD. Sehingga kebijakan pemerintah pusat yang diteruskan ke daerah menjadi satu kesatuan dengan DPRD agar tidak menimbulkan permasalahan setelahnya,” jelas Abdianto.

Juga jadi pertimbangan pihaknya indeks penilaian dalam menghitung 50 persen TPP. Jika berpatok ke indeks tertinggi, dikhawatirkan pihaknya malah jadi sorotan aparat yang bertugas sebagai pengawasan.

“Kita tetap harus hati-hati. Jangan sampai nanti dikaitkan dengan indeks penilaian daerah kita. Kita perlu cek MCP. Jangan sampai MCP kita rendah, kita ambil nilai maksimal, takut jadi masalah,” tandasnya. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: