Mulai 26 April Tol Bengkulu Difungsikan Gratis, Tetap Pakai Kartu
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tol Bengkulu - Taba Penanjung akan difungsikan secara gratis untuk jalur mudik dan arus balik Lebaran tahun 2022. Pengoperasian tol ini akan dimulai pada 26 April hingga 10 Mei 2022 mendatang atau H-7 hingga H+7 Lebaran.
Meski difungsikan secara gratis, masyarakat yang ingin melintasi jalur ini tetap harus membawa kartu e-Tol atau e-Money, seperti Brizzi, Flash BCA dan lainnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji mengatakan, pengoperasionalan tol ini masih dalam tahap uji coba yang digratiskan khusus bagi pemudik. BACA JUGA: Ditlantas Pastikan Konstruksi Tol Bengkulu Siap Digunakan
"Akan diadakannya uji coba pengoperasioalan tol pada tanggal 26 April sampai 10 Mei 2022. Ini gratis, tetapi tetap harus mengikuti sistem yang sudah ada. Artinya masyarakat tetap harus menggunakan kartu e-Tol atau e-Money (Brizzi, Flash BCA, dll) untuk di-scan di pintu masuk tol agar dapat masuk ke lajur tol," sampainya, Senin (25/4).
Lanjutnya, pengoperasionalan tol ini hanya diberlakukan pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Untuk pengendara tetap patuhi aturan Lajur Lambat dan Lajur Cepat serta patuhi batas kecepatan kendaraan di tol yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
"Tujuan dari pada uji coba ini untuk membantu melancarkan lalu lintas yang ada di seputaran Kota Bengkulu karena tol dengan panjang baru 17 km lebih ini dapat digunakan kendaraan dari Taba Penanjung - Bengkulu maupun sebaliknya.
Batas kecepatan maksimum 80 km per jam minimum 60 km per jam," sambungnya. BACA JUGA: Liga Italia: Nyaris Saja, Rossoneri ke Puncak Lagi
Gratis
Untuk aturan dan ketentuan yang lain walaupun ini uji coba, kendaraan tetap tidak boleh mendahului ataupun menyalip kendaraan lain. Semua harus menggunakan lajur kanan.
Kendaraan di dalam tol diingat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan, selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Pengoperasionalan tol gratis pada masa mudik Lebaran ini hanya dikhususkan bagi kendaraan roda empat. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: