Pemkab Mukomuko Buka Penjaringan Calon Pengurus dan Direksi BUMD, Ini Syaratnya
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Pemkab Mukomuko memberi kesempatan seluas - luasnya kepada warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat, untuk bergabung dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko dengan ketentuan berlaku.
Sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi Tim Panitia Seleksi Calon Pengurus/Direksi Badan Usaha Milik Daerah No :002/Pansel BUMD/IV/2022 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pengurus/Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022.
Adapun ketentuannya untuk formasi pengisian jabatan yaitu Komisaris Utama PT. Mukomuko Maju Sejahtera Periode 2022-2026, KomisariS serta Direktur PT. Mukomuko Maju Sejahtera Periode 2022-2027.
Pengisian jabatan selanjutnya yaitu Dewan Pengawas dan Direktur PDAM Tirta Selagan.
Masih dalam formasi pengisian jabatan, Pemkab Mukomuko juga menerima pengisian jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas serta Direktur Perumda BPR Mukomuko.
Tentunya penerimaan ini harus memenuhi persyaratan sebagai pelamar.
Adapun syarat sebagai pelamar yaitu:
Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman jujur perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Selain itu juga dibutuhkan persyaratan yang memiliki kompetensi pengetahuan di bidang yang memadai dan relevan dengan jabatannya, serta memiliki memiliki pengalaman setidaknya 2 tahun terkhusus untuk pengisian formasi dewan pengawas dan direktur Perumda BPR Mukomuko.
Tidak hanya itu, diwajibkan memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Peserta atau pelamar diharuskan memiliki reputasi keuangan yang baik dan berpengetahuan di bidang perusahaan.
Untuk formasi Dewan pengawas, Direktur Perumda BPR serta Direktur PDAM Tirta Selagan, diharuskan peserta memiliki Sertifikat profesi direksi berlaku yang dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Untuk persyaratan berikutnya pelamar paling rendah berijazah S1 berpengalaman kerja paling tidak 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin.
Selain itu, pelamar juga dibatasi usia paling rendah 35 tahun sampai dengan 60 tahun terkhusus untuk jabatan komisaris atau dewan pengawas serta 55 tahun untuk formasi jabatan direksi saat mendaftar.
Peserta juga tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris serta dewan pengawas yang dinyatakan bersalah.
Pelamar juga bersih dari tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau pun daerah setempat dan tidak dalam status menjalani sanksi pidana, serta tidak masuk dalam anggota partai ataupun calon legislatif.
Untuk pengisian formasi jabatan Dewan Pengawas PDAM dan Komisaris, diharuskan dari unsur PNS.
Perlu pelamar ketahui pengumuman dimulai tanggal 19 - 28 April 2022. Pelamar bisa mengecek melalui website resmi mukomukokab.go.id dan media cetak.
Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran dari tanggal 20 April sampai dengan 13 Mei pada hari dan jam kerja, dengan tata cara pendaftaran:
Berkas dan seluruh perlengkapan lamaran dibuat 2 rangkap, dengan ketentuan sesuai dengan urutan dalam persyaratan pendaftaran.
Selain itu, berkas dimasukan dalam map plastik berlobang warna biru untuk jabatan Calon Komisaris PT.MMS.
Hijau untuk calon Dewan pengawas PDAM, Merah direktur PDAM.
Serta, kuning untuk dewan pengawas dan direktur Perumda BPR.
Lamaran juga dilampirkan materai Rp 10 ribu mencantumkan jabatan dengan tujuan Kepada YTH: Bupati Mukomuko c/q Tim Panitia Seleksi Calon (isi jabatan yang diinginkan), dengan alamat Kantor Bupati Mukomuko Bagian Perekonomian dan sumber daya alam sekretariat daerah Kabupaten Mukomuko jl. Imam bonjol no.01 kompleks perkantoran Pemda Mukomuko 38365.
Peserta juga diharuskan melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai legalisir 1 lembar, serta daftar riwayat hidup peserta, daftar silsilah keluarga, surat asli sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Tidak hanya itu, peserta juga diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba, kartu NPWP serta pas foto terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar yang berlatar belakang warna merah.
Untuk lampiran berikutnya para peserta harus melampirkan SKCK, serta sertifikat ahli profesi khusus untuk jabatan komisaris dan calon dewan pengawas Perumda BPR.
Untuk jabatan calon direktur diharuskan melampirkan sertifikat profesi direksi, yang masih berlaku sebanyak 1 lembar serta sertifikat penunjang lainnya.
Selain itu, peserta juga di harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan peserta bersedia diberhentikan sewaktu waktu, berdomisili di Kabupaten Mukomuko, tidak dalam daftar kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit dalam sebuah perusahaan, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota komisaris maupun anggota direksi.
Terkhusus untuk jabatan Direktur dan dewan pengawas Perumda BPR serta Direktur PDAM, diharuskan melampirkan surat keterangan dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional serta makalah yang berhubungan dengan pengelolaan dan perencanaan perusahaan.
Peserta juga diharuskan menerima ketentuan pada tahapan proses seleksi dan berkas lamaran diantara langsung oleh pelamar sesuai alamat yang tertulis.
Sesuai dengan apa yang telah ditentukan jadwal pengumuman telah ditetapkan pada tanggal 19 - 28 April, sedangkan untuk pendaftaran ditetapkan pada tanggal 20 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Pemkab mukomuko juga telah menetapkan pada tanggal 17 sampai dengan 18 Mei, akan dilakukan pengumuman seleksi administrasi.
Sedangkan untuk uji kemampuan dan ketentuan dan kepatutan dan 25 - 27 Mei 2022, dilakukan pengumuman hasil seleksi UKK serta 30 - 31 Mei dilakukan wawancara akhir.
Terakhir yang perlu pelamar ketahui, ada 3 tahapan mekanisme penetapan calon pelamar.
Yakni, seleksi administrasi dan uji kemampuan dan kepatutan serta yang terakhir wawancara.
Pengumuman ini resmi dikeluarkan Pemkab Mukomuko pada tanggal 18 April 2022 dan ditandatangani Drs. Yandaryat Priendiana selaku Pj. Sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko. (iie/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: