Kemenag Rilis Jemaah Haji Reguler Berangkat ke Tanah Suci, Cek Daftarnya
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Minggu (8/5) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. “Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief sebagaimana dilansir dari laman resmi kemenag RI. BACA JUGA: Final, Hanya 747 CJH Bengkulu ke Tanah Suci Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi. Yakni, mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022. Serta, sudah menerima vaksinasi Covid-19. “Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022. BACA JUGA: Lelang 17 JPTP Terganjal Rekom KASN Disampaikan, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini. “Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat, memberi semangat kepada yang belum berangkat. Serta mendoakan semoga segera mendapat giliran," harapnya. BACA JUGA: NGERI! Ada 24 Pohon Rawan Tumbang di Liku Sembilan, Penangangan? Tak Jelas "Demikian juga jemaah yang belum berangkat. Memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” tambah Hilman.
Dana Haji Dikelola BPKH
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama. BACA JUGA: Cerita Korban Selamat Liku Sembilan: “Semua Terkejut, Tiba-tiba Pohon Besar Menimpa” Melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama lanjutnya, hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH. “Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan. Serta, ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar - besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman. Baca Selanjutnya>>>Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: