HONDA

Kasus Dugaan Korupsi Gedung Disdikbud Seluma Dihentikan

Kasus Dugaan Korupsi Gedung Disdikbud Seluma Dihentikan

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan rehab gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma yang dilakukan pada tahun 2019 lalu resmi dihentikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, menghentikan pengusutan kasus tersebut setelah hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu turun.

Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum menyampaikan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu kerugian negara belum memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan. BACA JUGA: Proyek Gedung Disdik Bakal Dicek Jaksa

Karena hasil audit dengan nilai nominal sebesar Rp 15 juta, sehingga perkara dihentikan.

"Iya hasil audit sudah keluar, kerugian sekitar Rp 15 juta, jadi kita upayakan untuk pengembalian kerugian negara," ujar Kajari, Jumat (13/5).

Ia mengatakan, setelah pengembalian kerugian negara maka perkara akan ditutup karena menurutnya jika dilanjutkan biaya perkara lebih mahal daripada kerugian negara dari perkara tersebut.

"Jika bukti pengembalian negara sudah ada dan bukti setor sudah ada, mungkin perkara kita tutup saja karena biaya untuk sidang jauh lebih besar dari kerugian," terangnya.

Kejari Seluma juga menyarankan kepada Pemkab Seluma, untuk melanjutkan kembali pembangunan gedung Disdikbud yang sudah mangkrak beberapa tahun di lokasi lama sehingga tidak mubazir.

"Untuk pembangunan gedung Disdikbud bisa dilanjutkan. Kami sudah menyarankan kepada bupati kemarin dan menyerahkan surat dari BPKP," katanya.

"Pendapat hukum dari kami bahwa gudung bisa dilanjutkan di tempat yang sama," sampainya.

Diketahui perkara dugaan penyimpangan yang terjadi pada pembangunan rehab gedung Disdikbud, anggaran yang menggunakan APBD tahun 2019 mencapai Rp 800 juta.

Penyidik telah melakukan serangkaian pengusutan mulai dari pemeriksaan sejumlah pihak, bahkan telah melakukan cek fisik ke lokasi bersama tim BPKP Provinsi Bengkulu.

Namun hasil audit disebut kerugian hanya sebesar Rp 15 juta.

Kejari Seluma juga sempat menyampaikan dalam perkara ini, ada dua fokus yang diusut pertama persoalan penghapusan aset dan dugaan penyimpangan terjadi saat pembangunan.

Pengusutan ini bermula pada rehab gedung Disdibud tahun 2019 dilakukan perobohan gedung lama tanpa persetujuan dari DPRD soal penghapusan aset. BACA JUGA: Pembuang Tinja Masih Dicari

Namun malah Disdikbud meminta penganggaran kembali untuk menuntaskan bangunan yang sudah telanjur dibangun.

Tetapi tidak disetujui DPRD karena tanpa ada penghapusan aset sebelumnya. Kemudian dalam pengusutan diduga ada penyimpangan sehingga pembangunan tidak selesai. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"