HONDA

Akhirnya Tsk Tambahan Korupsi Bawaslu Kaur Ditahan Juga

Akhirnya Tsk Tambahan Korupsi Bawaslu Kaur Ditahan Juga

  KAUR, rakyatbengkulu.com — Jumat (13/05), eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Kaur SN akhirnya ditahan Kejari Kaur. Tsk dugaan Tipikor Kasus  penyalahgunaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN 2018 — 2019 itu, sebelumnya mangkir dari pemanggilan Kejari. Kajari Kabupaten Kaur Muhammad Yunus, SH, MH menerangkan, Tak SN terkait atas dugaan penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Pengawas kecamatan (Panwascam) pada Bawaslu Kabupaten Kaur. BACA JUGA: Eks Kasek Bawaslu Kaur Lebaran di Tahanan, Tsk Tipikor Dana Hibah Adapun indikasi kerugian negara sampai saat ini masih dalam tahap penghitungan penyelidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Kaur. “SN telah kami tahan, nantinya akan kami titipkan di Rutan Manna selama 20 hari,” terang M Yunus. Dijelaskan Kajari, Tsk SN menjabat  bendahara Bawaslu Kabupaten Kaur pada tahun 2018 lalu. Tsk SN dijerat  Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, tentang perbahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari sini, keluar   surat perintah Penahanan, nomor PRINT-/L.7.16/Fd.1/05/2022. Dimulai dari tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 01 Juni 2022.  

Tepati Janji
“Saya kembali menepati janji kepada masyarakat Kabupaten Kaur untuk menahan TSK ke dua SN," kata Kajari. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menahan RD yang menjabat sebagai mantan Kepala kesekretariatan dan PPTK Bawaslu Kaur 2018 lalu. "Proses hukum akan berlanjut untuk tersangka baru tidak menutup kemungkinan adanya,” ujarnya. Ditambahkan, Kejari Kaur akan terus berupaya  melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum yang dan merugikan negara. BACA JUGA: Pembangunan Gedung Utama Mapolda Baru Ditarget Selesai November Tanpa pandang bulu, ia menegaskan akan menindak tegas tanpa terkecuali yang terlibat dalam tindak pidana Tipikor. “Kami berharap masyarakat menjadi kontrol dan melaporkan jika adanya dugaan kerugian negara, apapun itu, siapa pun itu, di mana pun itu, jika indikasi jelas akan kita proses,” tutup Kajari. (pir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: