HONDA

Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 30 Bulan Penjara 

Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 30 Bulan Penjara 

 

BENTENG,rakyatbengkulu.com – Empat terdakwa perkara korupsi Dana Desa (DD) Kroya Kecamatan Pagar Jati tahun 2019, meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Sidang pembelaan sudah selesai dilaksanakan pada Kamis (12/5). Keempat terdakwa ini meminta keringanan hukuman dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan karena usianya sudah tua dan ada juga yang beralasan dikarenakan masih memiliki anak kecil," jelas Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali , SH, MH

Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap keempat terdakwa ini. Pihaknya berharap hukuman yang diputuskan untuk keempat terdakwa ini harus sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan. BACA JUGA: Lubang Mengangga di Pintu Masuk Kota, 2 Minggu, 20 Korban Lakalantas

Sebab pihaknya menuntut selama 30 bulan penjara karena mereka belum mengembalikan Kerugian Negara (KN) dalam kasus korupsi ini. "Total KN dalam kasus ini mencapai Rp 285 juta. Namun keempat terdakwa baru mengembalikan KN 20 persen. Pada saat ini sedang melakukan penelusuran aset para terdakwa.

Apabila tidak juga dikembalikan, maka akan melakukan penyitaan aset terpidana atau terpidana menjalani hukuman subsidair uang pengganti," bebernya.

Empat terdakwa yang terdiri dari Jarni yang menjabat Kasi Pelayanan, Ananna yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial. "Kemudian, M. Darussalam yang menjabat Kasi Pemenrintahan dan Latipa Hendriani yang menjabat sebagai Kaur Keuangan," pungkasnya. BACA JUGA: Duit Perpisahan Dikelola Orangtua, Memberatkan Tak Usah Digelar

Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi DD Kroya ini, Sat Reskrim Polres Benteng lebih dahulu menetapkan Pjs Kades sebagai tersangka. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Sat Reskrim Polres Benteng kembali menetapkan empat tersangka baru yang terdiri dari empat perangkat Desa Kroya tersebut.

Sehingga ada lima orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi DD Kroya tahun 2019. Pada saat ini untuk Pjs Kades sudah diputuskan penjara 1 tahun enam bulan. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: