HONDA

Siapkan 5 Jaksa, Kejati Terima Berkas Perkara Korupsi Dewan Seluma

Siapkan 5 Jaksa, Kejati Terima Berkas Perkara Korupsi Dewan Seluma

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas perkara tiga orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018.

Tiga tersanga tersebut yakni Husni Thamrin, Okti Fitriani dan Ulil Umidi yang merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma. BACA JUGA: Dugaan Korupsi BBM Seluma, Dipastikan Tetap Tiga Tersangka

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak dua berkas perkara atas tiga tersangka tersebut dari Penyidik Polda Bengkulu. "Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima dua berkas dugaan korupsi.

Dari kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Dewan Seluma," katanya, Rabu (18/5).

"Satu berkas atas nama tersangka Ulil Umidi dan Okti Fitriani dan satu berkas atas nama tersangka Husni Thamrin," sampainya. Lanjutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah kita menerima dua berkas tersebut, Pidsus sudah menunjuk 5 jaksa. Untuk menangani perkara ini terdiri dari 4 jaksa Kejati dan 1 orang jaksa dari Kejari Seluma," sambungnya. BACA JUGA: HAPPY WEDNESDAY 197: Misi Brand Indonesia di Unbound Gravel

Selanjutnya, pihaknya tengah melakukan penelitian dan melihat kelengkapan formil maupun materil terhadap berkas para tersangka tersebut selama 14 hari ke depan.

Sementara itu, untuk penahanan terhadap para tersangka sendiri pihaknya menyebutkan masih menunggu petunjuk pimpinan. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap pada pelimpahan tahap II nantinya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: