HONDA

Sah! Presiden Jokowi Buka Pintu Ekspor Minyak Goreng, Per 23 Mei  

Sah! Presiden Jokowi Buka Pintu Ekspor Minyak Goreng, Per 23 Mei  

  JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Larangan ekspor minyak goreng dan turunannya,  akhirnya dicabut. Putusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers resminya di channel YouTube sekretariat presiden, Kamis (19/5) malam. Disebutkan, pemerintah kembali membuka pintu ekspor minyak goreng mulai 23 Mei 2022. BACA JUGA: Pemerintah Stop Ekspor Migor dan Bahan Bakunya Menurutnya, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan ketersediaan minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan pasokan minyak goreng terus bertambah. Dicabutnya larangan ekspor berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini. Serta, mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik pekerja petani dan juga tenaga pendukung lainnya. "Maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada senin 23 Mei 2022," tegas Jokowi. Jokowi menyebut, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah mencapai kurang lebih 194.000 ton per bulan di Maret 2022. BACA JUGA: Harga Sawit Tetap Turun "Angka ini naik dibandingkan sebelum dilakukan pelarangan ekspor minyak goreng, pasokan hanya mencapai 64,5 ribu ton," ujarnya. Jokowi menambahkan, setelah dilakukan pelarangan ekspor di April, pasokan melonjak jadi 211.000 ton per bulan. BACA JUGA: Tangki CPO Pabrik Penuh "Angka pasokan telah melebihi kebutuhan nasional bulanan nasional," imbuhnya. Sebelum penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp 19.800. "Kemudian setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200 sampai dengan Rp 17.600," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, pada 22 April lalu Presiden sendiri memutuskan melarang ekspor migor dan bahan bakunya. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mengadakan rapat terkait dengan kebutuhan bahan pokok. Aturan tersebut mulai berlaku sepekan kemudian, tepatnya pada 28 April. (disway.id/rbonline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: