HONDA

Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf

Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Setelah lebih satu bulan kabur pascamenyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan terungkap 16 April lalu. Akhirnya Rabu (18/5) lalu Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil membekuk KHP (48) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka  ini kabur setelah sempat mendampingi anak kandungnya saat persalinan, yang merupakan hasil perbuatannya sendiri. Saat anaknya bersalin Juni lalu, tersangka langsung kabur ke Mukomuko dengan menggunakan mobil travel dari Kecamatan Padang Jaya.

Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, MM, Jumat (20/5) dalam keterangan pers resminya menuturkan setelah dari Mukomuko tersangka lalu ke Muratara (Sumsel) bekerja sebagai tukang bangunan.

Tersangka ditangkap saat bekerja di Muratara.

“Pelaku ini kita tangkap tanpa perlawanan saat tengah bekerja bangunan. Pelaku ini memiliki teman di Muratara dan mengaku hanya datang untuk bekerja. Tersangka tidak mengaku ke sana karena tengah diburu polisi,” ujarnya.

BACA JUGA: Cerita Pilu Korban Persetubuhan Bapak Kandung, Sejak Umur 5 Tahun Ditinggal Ibu jadi TKI

 Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam ayat (3) dijelaskan ancaman hukuman ditambah kembali sepertiga atau 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orangtua.

“Pelaku ini orangtua kandung korban. Kita tetapkan tersangka dan pelaku sudah mengakui perbuatannya yang sekitar 10 kali melakukan perbuatan tersebut hingga korban hamil dan saat ini sudah memiliki anak,” terangnya.  

Akui Setubuhi Anak 

Sementara itu, KHP saat diwawancari RB mengakui sudah 10 kali menyetubuhi anaknya. Ia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut karena memang sering tinggal berdua di rumah dengan sang anak. BACA JUGA: Viral Video Anak Dihasut Hingga Berkelahi, Penyebar Bisa Dipidana

  “Saya khilaf. Memang benar saya mengancam akan meninggalkannya jika memang tidak mau mengikuti permintaan saya,” ujarnya.

Setelah mendampingi persalinan, perbuatannya tersebut terbongkar lantaran petugas medis yang membantu persalinan menanyakan siapa bapak dari bayi yang dilahirkan. Korban mengaku bayi yang dilahirkan itu adalah benih dari ayah kandungnya.

Hal ini yang membuat tersangka panik dan akhirnya memilih untuk kabur.

“Apalagi saat itu saya mendengar informasi jika akan dilaporkan ke polisi. Makanya saja panik dan langsung kabur ke Mukomuko. Setelah itu dapat kabar ada pekerjaan di Muratara, Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: