HONDA

IRT Bisnis Sabu Puluhan Juta, Polisi Juga Amankan Honorer Setwan

IRT Bisnis Sabu Puluhan Juta, Polisi Juga Amankan Honorer Setwan

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu –  Polres Bengkulu Utara (BU) tak main - main, dalam memberantas narkoba. Ini ditunjukkan Sat Narkoba Polres BU dengan mengungkap dua kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Salah satu diantaranya adalah ibu rumah tangga berinisial DS (36) warga Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres BU.

Polisi mengamankan tersangka setelah menerima pesanan paket sabu dari seseorang di rumahnya. Saat digerebek polisi, ditemukan empat paket sedang sabu, serta 17 paket kecil sabu yang semuanya siap edar bernilai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Guru Honorer Pertanyakan SK PPPK

Menariknya, DS ini mengaku sudah pernah satu kali melakukan bisnis narkoba tersebut dan berhasil. Barang bukti yang diamankan polisi merupakan kali kedua yang dilakukannya. DS merupakan ibu rumah tangga,  suaminya kini juga tengah diproses hukum terkait kasus yang sama dan berstatus aparat hukum.

Selain tersangka DS, polisi juga membekuk AV (33) dan ditemukan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. AV berstatus honorer di Sekretariat DPRD BU.

  Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Res Narkoba AKP. Yudha Setiawan, SH, Jumat (20/5)  menuturkan jika polisi mendapatkan informasi masuknya narkoba jumlah besar yang dimiliki tersangka DS.

Setelah penyelidikan, polisi melakukan penyergapan dan benar menemukan narkoba tersebut.

“Barang bukti tersebut belum sempat diedarkan oleh pelaku. Namun pelaku sudah satu kali sukses melakukan hal ini berdasarkan pengakuannya,” kata Kasat. BACA JUGA: Bangun Perumahan Korpri, Sekcam Bikin Perusahaan Sendiri

Ancaman Hukuman Mati
 

DS ini mengaku hanya kurir yang diminta oleh seseorang yang diduga berstatus napi di salah satu lembaga pemasyarakatan. Setelah diterima, nantinya akan ada orang yang mengambil barang tersebut dari tersangka.

“Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan pada pelaku pemilik narkoba ini,” ujar Kasat.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh tersangka AV, ia mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari hubungan media sosial dengan salah satu napi Lapas. “Kita sudah memintai keeterangan napi yang dimaksud dan membantah jika terlibat dalam jaringan tersebut,” kata Kasat.

Kasus yang diungkap polisi saat ini memang cukup menonjol. Selain itu tersangka adalah wanita yang berstatus IRT. Salah satu Pasal yang dijeratkan Polisi pada DS adalah Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang 35/2009 tentang Narkotika.

 Dalam Pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman pada pelanggar pidana pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

  “Kita jerat dengan Pasal 114 karena memang untuk barang bukti setelah ditimbang seberat 9 gram,” pungkas Kasat. (qia)  Simak Video Berita  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"