Cari Jalan Keluar Terbaik
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Pemkab Mukomuko tidak tinggal diam terkait dengan ditangkapnya 40 warga Kecamatan Malin Deman, Mukomuko.
Berbagai upaya dilakukan, bersama gubernur. Termasuk selalu berkomunikasi dengan Kapolres Mukomuko dan Kapolda Bengkulu.
Ini dinyatakan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, kemarin.
Ia optimis, dalam waktu dekat, sudah ada jalan keluar terbaik untuk 40 orang warga tersebut.
Meskipun Bupati tidak menyebut, jalan keluar dimaksud, apakah berupa penangguhan penahanan atau dipilih jalan penyelesaian kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di kepolisian. BACA JUGA: Bela 40 Petani Mukomuko, 160 Advokat Desak Kasus Dihentikan
“Kami atas nama Pemkab bersama gubernur, selalu komunikasikan kepada Kapolres dan Kapolda.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, warga kita ini bisa dicarikan jalan keluar terbaik,” kata Bupati.
Bupati menyatakan, Pemkab mendukung upaya yang dilakukan penegak hukum.
Dan Pemkab akan taat pada hukum, karena memang permasalahan tersebut sudah menjadi wewenang dari penegak hukum.
Kendati begitu, pihaknya menyadari, bahwa sebanyak 40 orang warga tersebut, merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga perlu ada penyelesaian terbaik.
“Kita tahu warga kita ini semuanya tulang punggung keluarga. Ini lagi proses.
Berilah waktu kepada aparat penegak hukum, mencari jalan keluar terbaik. Dengan tetap tidak melanggar aspek-aspek hukum lainnya,” tukasnya.
Diketahui, dari 40 orang warga Kecamatan Malin Deman tersebut, terdiri 19 orang merupakan warga Desa Talang Arah.
Sebanyak delapan orang warga Desa Air Merah, Lima orang warga Desa Serami Baru.
Empat orang warga Desa Semambang Makmur, tiga orang warga Desa Lubuk Talang dan satu orang ber-KTP Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Ditangkapnya mereka, karena nekad memanen tandan buah segar kelapa sawit di lahan HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS).
Yang mana lahan itu sekarang dikuasai pengelolaannya oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Selain puluhan warga, polisi juga mengamankan 13 unit mobil carry pick up yang digunakan tersangka mendatangi lahan dan memanen TBS kelapa sawit.
Juga mengamankan empat unit motor, 14 buah egrek.
25 buah tojok, 27 unit smartphone, enam unit handphone, termasuk sejumlah parang dan TBS kelapa sawit.
Sementara itu, lebih dari 20 personel Satsamapta Polres Mukomuko menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas).
Mulai dari Dalmas tingkat awal, dan latihan Dalmas tingkat lanjut. Menggunakan lapangan di halaman Mapolres Mukomuko.
Dalam latihan tersebut, turut diterjunkan sejumlah peralatan dan perlengkapan Dalmas.
Seperti tameng, tongkat T, senjata penembak gas air mata hingga motor pengurai massa.
Dalmas Latihan
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Wakapolres, Kompol. Ahmad Musrin Muzni, S.IK, MH membantah, latihan tersebut terkait adanya 40 orang warga ditahan di ruang tahanan Mapolres.
Melainkan latihan untuk antisipasi konflik sosial. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: