HONDA

Tarif PDAM Naik, Berikut Rinciannya

Tarif PDAM  Naik, Berikut Rinciannya

 

KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - PDAM Tirta Manna resmi menaikkan tarif penggunaan air, kepada pelanggan dengan besaran bervariasi sesuai klasifikasi pelanggan.

Kenaikan tarif kubikasi air pelanggan ini dilakukan, karena sudah hampir 12 tahun PDAM Tirta Manna tak melakukan revisi kenaikan tarif.

Menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, PDAM Tirta Manna sudah menetapkan tarif kenaikan kubikasi air.

Sehingga dengan adanya pemberlakuan ini masyarakat bisa memahami dan menerima kebijakan PDAM Tirta Manna. BACA JUGA: Timsel Bawaslu Provinsi Dibentuk, Ini Nama-namanya

Untuk pelanggan sosial, umum beban tetap naik Rp 6 ribu rumah tangga A.

Rumah tangga B naik Rp 7 ribu, niaga kecil naik Rp 11 ribu.

Instansi pemerintah naik Rp 20 ribu, niaga besar naik Rp 60 ribu dan industri naik Rp 75 ribu.

Direktur utama PDAM Tirta Manna Iwan Kurwantoro mengatakan, kenaikan tarif ini sudah melalui berbagai kajian dan pembahasan, serta juga tertuang dalam Perbup.

 Selain itu, pertimbangan kenaikan harga kubikasi ini disebabkan beban biaya produksi air juga sudah meningkat.

Maka jika tidak ada kenaikan harga kubikasi air, tentu akan menjadi persoalan dikemudian hari.

“Bukan kita asal naik tanpa alasan masuk akal, kita sudah terangkan dan punya alasan jelas.

Dan tentunya ini tidak akan merugikan masyarakat pelanggan,” kata Iwan.

Selama kenaikan tarif ini diberlakukan, PDAM Tirta Manna mengklaim sudah melakukan perbaikan saluran air bersih. BACA JUGA; Door! Begal Tanpa Identitas Tewas Tertembak

Sehingga dengan adanya inovasi dan perbaikan secara menyeluruh, maka tidak ada salahnya jika PDAM Tirta Manna melakukan kenaikan tarif kubikasi.

Selain itu Iwan berjanji akan cepat merespon keluhan masyarakat pelanggan.

Bahkan pihaknya siap dipanggil 24 jam penuh melayani masyarakat. Sehingga kesan PDAM Tirta Manna bagi Iwan selalu siap untuk membantu. (tek)

Simak Video Berita     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: