HONDA

Begal yang Tewas di Door Polisi Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Jenazah Diserah ke Keluarga

Begal yang Tewas di Door Polisi Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Jenazah Diserah ke Keluarga

   

CURUP, rakyatbengkulu.com – AS alias AO (35) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup tersangka pembegalan terhadap Safaruddin (65) ternyata seorang residivis. Pria yang tewas lantaran melawan dan membahayakan nyawa petugas saat ditangkap ini, sudah enam kali keluar masuk penjara.

Kasusnya sama, yakni pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.IK Minggu (22/5)  mengatakan, dari informasi di lapangan, pelaku baru beberapa bulan belakangan keluar dari penjara.

Kemudian pulang ke Kabupaten RL dan tinggal di rumah salah satu keluarganya di Kelurahan Talang Benih. ‘’Hasil penyelidikan, pelaku ini seorang residivis. Untuk sementara TKP semuanya di Kota Bengkulu dan baru beberapa bulan pelaku bebas dari Lapas Bengkulu,’’ sampai Sampson. BACA JUGA: Modus Begal Bertato yang Tewas, Pura-pura jadi Penumpang Ojek

Untuk proses hukum lebih lanjut, sambung Sampson, kasus dilakukan penghentian karena tersangka meninggal dunia. Korban juga sudah dimintai keterangan serta sudah melihat sekaligus membenarkan dengan yakin bahwa AS alias AO yang memang pelaku curas terhadap dirinya.

Termasuk motor yang dikendarai AS bersama rekannya (berhasil kabur, red), adalah motor milik korban.

‘’Karena pelakunya meninggal dunia, kemungkinan perkara ini penyidikan dihentikan. Soal rekan pelaku yang sempat kabur saat penangkapan, belum bisa dipastikan mengapa bisa ikut bersama pelaku AS alis AO. Karena dari keterangan korban, saat merampas motor miliknya pelaku sendirian,’’ sambung Sampson. BACA JUGA: Baru Saja Transaksi Sabu, Pemuda Sidomulyo Diciduk

Jenazah AS alias AO sendiri, lanjut Sampson, sudah dilakukan serah terima dengan berita acara kepada keluarganya untuk dimakamkan. ‘’Untuk sepeda motor milik korban, nanti akan dilakukan proses pinjam pakai terlebih dahulu sembari menunggu surat resmi penghentian penyidikan diterbitkan,’’ demikian Sampson. (dtk)

Simak Video Berita

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: