HONDA

40 Warga Dibebaskan, Bupati dan Ketua DPRD jadi Saksi

40 Warga Dibebaskan, Bupati dan Ketua DPRD jadi Saksi

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Manajemen PT. Daria Dharma Pratama (DDP) berbesar hati, memaafkan 40 warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Sehingga seluruh warga Mukomuko itu, bisa bernapas lega.  Terhitung, Senin (23/5) malam mereka dibebaskan.

Meskipun sebelumnya, warga tersebut dilaporkan PT. DDP dengan dugaan tindak pidana pencurian. Kemudian diringkus serta dijebloskan ke dalam hotel prodeo oleh Polres Mukomuko. Berujung ditetapkan tersangka kasus pencurian.

Sehingga mereka sudah mendekam selama 11 hari, terhitung 12 Mei 2022, dalam ruang tahanan di Mapolres Mukomuko. BACA JUGA: Bela 40 Petani Mukomuko, 160 Advokat Desak Kasus Dihentikan

 Bebasnya 40 orang warga itu, setelah adanya surat pernyataan perdamaian antara pihak perusahaan dengan warga yang ditahan. Surat pernyataan perdamaian tersebut ditandatangani langsung oleh General Manager PT. DDP, Ir. Mawardi Noor TM, selaku pihak pertama.

Sedangkan yang mewakili 40 orang warga, sebagai pihak kedua, diteken oleh Alam Syahri, SH, selaku kuasa hukum warga, dari Kantor Hukum Akar Law Office yang beralamatkan di Kota Bengkulu.

Jadi saksi pada urutan pertama untuk perdamaian tersebut, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Pada posisi kedua, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE. Lalu posisi berikutnya, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Malin Deman Dahri Iskandar.

Seterusnya, dua warga Kecamatan Malin Deman, Anwar, petani berdomisili di Desa Serami Baru dan Subhani, wirawasta, warga Desa Talang Arah. Terakhir Imam Nur Islam dari Jakarta Barat, yang merupakan kuasa hukum PT. DDP. BACA JUGA: Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit  

Bayar Rp 1 Juta

 Perdamaian keduanya juga ditandai dengan pihak kedua bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pihak pertama, sebagai ganti kerugian pihak pertama. Selain itu, pihak keduapun menyatakan berjanji dan meminta maaf serta telah mengakui perbuatannya.

Serta tidak akan mengulangi kembali perbuatan sebagaimana dilaporkan PT. DDP.

Selain itu, mereka juga berjanji tidak akan menggangu aktivitas apapun yang dilakukan PT. DDP. Mereka pun siap, jika kembali didapati melakukan tindakan serupa, atau lainnya di atas lahan yang dikuasai PT. DDP. Mereka pun menyatakan siap diproses secara hukum.

 Tidak hanya itu, pihak kedua yang sudah mendapat penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice itu, wajib menyampaikan klarifikasi ke media, Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga negara lainnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: