HONDA

Lanjutan Sidang Korupsi Jual Beli Lahan Pemkot, Mantan Walikota Chairul Amri Ikut Bersaksi

Lanjutan Sidang  Korupsi  Jual Beli Lahan Pemkot, Mantan Walikota Chairul Amri Ikut Bersaksi

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sidang kasus penjualan aset Pemkot Bengkulu berupa tanah seluas 62,9 hektare yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, kembali digelar Senin (23/5) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

        Kali ini saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 12 orang. Namun yang dapat hadir langsung hanya delapan orang. Yakni Mantan PNS BPN Okta Rianto, Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Dr. Zulianti.

Lalu, Mantan Kepala BPN Adam Hawadi, pensiunan pegawai BPN M. Dani, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu 2015 Marjon, MPd, Karyawati Bank BTN Bengkulu Tri Wahyuni, Karyawati Bank Mandiri Bengkulu Elvina Anggaraini, dan anggota Pansus DPRD Kota Bengkulu 2016-2017 Heri Ifzan.

Sedangkan empat orang saksi lainnya hadir melalui zoom meeting yakni Mantan PNS BPN Kota Bengkulu Pungadi, Mantan Lurah Bentiring 2012 Malidin, Mantan Walikota Bengkulu 1992-2002 Chairul Amri dan anggota Tim Sembilan Pembebasan Lahan Pemkot Ibnu Wardoyo. BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Lahan Pemkot, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana

Sidang ini berlangsung hampir tiga jam. Atas kesepakatan bersama, Ketua Majelis meminta keterang kepada empat orang yang bergabung melalui zoom meeting terlebih dahulu. Dalam kesaksiannya, Pungadi menerangkan luas tanah perumahan Korpri di Kelurahan Bentiring 62,9 hektare.

“Dilakukan pembebasan lahan pada tahun 1995 atas dasar permohonan dari Pemkot Bengkulu saat itu,” katanya.

Sementara Chairul Amri yang juga ketua Tim Sembilan Pembebasan Lahan Perumahan Korpri sama sekali tidak mengingat lagi mengenai proses pembebasan lahan pada saat itu. “Tidak tahu lagi saya,” ujarnya.

Di sisi lain keterangan dari saksi - saksi yang hadir, Mantan Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Dra. Zulianti menerangkan tidak pernah mengetahui adanya pembebasan lahan di area Kelurahan Bentiring yang saat ini telah menjadi perumahan Korpri. BACA JUGA; Bunuh Kakak Kandung karena Membela Diri

Sementara dua orang karyawati dari Bank Mandiri dan BTN menerangkan, mengenai transaksi keuangan terdakwa Asnawi Amri yang merupakan Komisaris PT Tiga Putra Mandiri.

Anggota Pansus DPRD Kota Bengkulu Heri Ifzan, menerangkan pada saat menjadi anggota pansus dirinya pernah mendata aset Pemkot Bengkulu yang dikuasai pihak ketiga. “Termasuk lahan Pemkot yang saat itu sedang berjalan pembangunan perumahan oleh PT Tiga Putra Mandiri,” terangnya.

Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"