HONDA

TPP Dipangkas

TPP Dipangkas

 

KEPAHIANG – Meski telah menyalurkan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) sebelum lebaran lalu, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, terus melakukan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilakukan terkait kinerja ASN yang masuk dalam kategori penilaian penerimaan TPP ke depannya. BACA JUGA; Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Kejam

 Sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, dalam pasal 13 mengatur tentang komponen TPP terkait dengan produktifitas dan disiplin kerja ASN.

Persentasenya, 60 persen produktivitas dan 40 persen disiplin kerja. Dengan demikian kinerja ASN sangat mempengaruhi besaran TPP yang akan diterima.

 Dijelaskan Asisten III Setdakab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.MPd bahwa dalam Perbup yang diterbitkan tersebut berisi tentang ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib hadir menjalankan tugas di setiap hari kerja.

Ketika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dipastikan besaran TPP-nya dipangkas atau ada pengurangan.

 "Aturan tersebut sudah jelas. Selain absensi, kinerja ASN Kepahiang yang bertugas di OPD masing-masing juga akan dilihat.

Jangan salahkan pemerintah jika TPP kecil, karena berdasarkan Perbup akan dilihat kehadiran dan kinerja," jelas Hairah.

 Dia pun mengingatkan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk bisa lebih rutin lagi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seluruh ASN. BACA JUGA: Guest House Dipenuhi Coretan

Salah satunya pengawasan terhadap absensi secara terjadwal sebagai laporan untuk proses pencairan TPP.

 “Dukungan dari kepala OPD sangat dibutuhkan guna meningkatkan kinerja para ASN yang ia pimpin.

Karena sudah jelas tujuan pemerintah memberikan TPP ini untuk meningkatkan kinerja ASN.

Kalau tetap malas-malasan, ya buat apa diberikan, lebih baik dipangkas saja,” tegasnya.  

Tak Beri Toleransi

 Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu OPD yang secara tegas memberlakukan Perbup 10/2022, sejak awal telah melakukan pengetatan absensi seluruh ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL). BACA JUGA: Dorong Produktifitas Pertanian lima Daerah Jadi Sasaran Optimasi Lahan Rawa

Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang malas menjalankan tugas.

 "Saat ini absensi kehadiran setiap hari langsung disampaikan ke BKDPSDM. Jadi akan dilakukan penilaian langsung,’’ ujarnya.

 Terkait adanya aturan terbaru tersebut, Tedy juga sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh PNS dan THL yang bekerja di Disparpora Kepahiang.

Ke depan tidak ada alasan lagi baik ASN maupun THL, Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: