HONDA

Gaji 13 ASN Bakalan Cair, Ini Rincian Lengkapnya

Gaji 13 ASN Bakalan Cair, Ini Rincian Lengkapnya

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan segera cair paling cepat pada Juli 2022. Kabar pencairan Gaji ke-13 ini sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan THR PNS.

Sejatinya, pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

BACA JUGA: THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair April dan Awal Juli

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke -13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan," ujarnya.

BACA JUGA: Warga Pertanyakan Dana CSR dari Tambak, Pak Kades: Buat Bayar PBB

Lebih lanjut, di Provinsi Bengkulu sendiri anggaran yang digelontorkan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan persiapan anak masuk sekolah tahun ajaran baru atau gaji 13 cukup besar.

Bahkan total disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp 281,4 miliar.  Rinciannya, Pemprov Bengkulu Rp 43 miliar, Pemkab Benteng Rp 30 miliar, Pemkab Kaur Rp 26 miliar. Lalu,  Pemkab Kepahiang Rp 28 miliar, Pemkab Seluma Rp 34 miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Rp 20 miliar, Pemkab Rejang Lebong Rp 28,4 miliar.

Sementara itu, besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja. (disway.id/rakyatbengkulu.com)

Berikut besaran Gaji ke-13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, diantaranya:
PNS Golongan I Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Rp 1.704.500 - Rp2.472.900 Rp 1.776.600 - Rp2.577.500 Rp 1.851.800 - Rp2.686.500 PNS Golongan II Rp2.022.200 - Rp3.373.600 Rp2.208.400 - Rp3.516.300 Rp2.301.800 - Rp3.665.000 Rp2.399.200 - Rp3.820.000   PNS Golongan III Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400 Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600 Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400 Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000 Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: