8 Pabrik Sawit Tutup
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebaran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tutup tak melayani pembelian Tanda Buah Sawit (TBS) di Provinsi Bengkulu terus bertambah.
Data terakhir Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, terdapat 8 pabrik tutup.
Yakni, di Kabupaten Mukomuko 4 pabrik, Bengkulu Tengah 2 pabrik, Bengkulu Utara 1 pabrik dan Kaur 1 pabrik.
Hal ini disampaikan Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan. BACA JUGA: Muharamin: Perusahaan Wajib Beli Sawit Petani Sesuai Kesepakatan Pemda
Menurutnya, tangki penampungan sudah penuh tak berbanding dengan panjangnya antrean masuk TBS menjadi pemicu tutupnya PKS.
"Inikan persoalan tangki pabrik penuh dan belum terjual, sementara antrean makin panjang. Sementara delapan pabrik tutup," kata Ricky Gunarwan, (3/).
Dijelaskannya, delapan PKS yang tutup itu di Kabupaten Mukomuko empat pabrik. Bengkulu Tengah dua pabrik, serta Bengkulu Utara dan Kaur masing-masing satu pabrik.
Kondisi di atas jelas merugikan petani. Apalagi, dari sisi buah sawit ini tiap dua minggu sekali harus dipanen. Agar tidak merusak tanaman sawit tersebut.
“Tidak bisa ditunda, dua minggu sekali harus panen. Dijual atau tidak dijual harus dipanen. Kalau tidak, nanti rusak tanamannya. Dia paling lama 14 hari, dua minggu sekali sudah panen.
Ini kan sudah antre berapa hari, itukan buahnya sudah rusak. Kualitasnya turun, kadar asamnya meningkat. Karena lama diterima, maka rusak buahnya,“ jelasnya. BACA JUGA: Tengah Malam, Kabel PLN Digasak Maling
Berdasarkan pantauan langsung ke sejumlah kabupaten kota. Didapati hampir merata antrean panjang dari truk truk sawit.
Yang mana buah segar ini urung dibeli. Sehingga, para petani sawit menjerit. Ditambah, harapan mereka untuk dapat harga sesuai standar hasil rapat provinsi juga tak kunjung didapatkan.
“Lama di angkutan, lama antre, antrean masih panjang. Sedangkan pabrik sudah tutup. Pabrik ini sudah full teng. Sementara pembelinya belum ada. Gak terjual tadi,” papar Ricky.
Diketahui, penetapan harga terbaru TBS di wilayah provinsi bulan Mei sudah disepakati per 27 Mei lalu, ditetapkan toleransi harga sebesar Rp 2.051. BACA JUGA: Masih Jemur Kopi di Pinggir Jalan, Siap-siap Didatangi Pak Polisi
Sehingga, besaran harga beli ini juga harus dipatuhi oleh pabrik. Dan bagi pabrik yang tidak mengindahkan itu akan dikenakan sanksi administratif. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: