HONDA

Astaga! Kakek 69 Tahun Kepergok “Garap” Anak Bawah Umur

Astaga! Kakek 69 Tahun Kepergok “Garap” Anak Bawah Umur

 

KAUR, rakyatbengkulu.com – Lantaran menggarap remaja belasan tahun, seorang kakek berusia 69 tahun AL harus berurusan dengan hukum.

Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kaur, setelah mendapatkan laporan dari orang tua Bunga (15) bukan nama sebenarnya, yang tak terima anaknya disetubuhi oleh kakek tersebut.

Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayuda Prawira STK SIK mengatakan, AL diringkus dari rumahnya Minggu (5/6). BACA JUGA: 250 Alumni Kumpul, Tunjuk Usin Pimpin Ikal FH Unib

“Berdasarkan laporan ibu korban ke kami, bawasannya kejadian ini telah terjadi di awal tahun 2022.

Yang mana ibu korban ini mendapat laporan juga dari seorang saksi yang telah menangkap basah pelaku sedang enak-enak di tumpukan kayu dengan korban.

Setelah mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur.

Kemudian kami lakukan penangkapan dan saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Kaur,” terang Indro.

Tersangka mengakui empat kali menyetubuhi korban.

Yang pertama di rumah tersangka dengan memberi uang Rp 50 ribu setelahnya. Kemudian di rumah korban.

Saat itu tersangka lewat di depan rumah korban, kemudian dipanggil  untuk diminta uang belanja.

Kemudian dua kali di tumpukan kayu di belakang desa. BACA JUGA: Pembacok Istri Dituntut 5 Tahun Penjara

“Tersangka ini mengaku ke kami, hal ini terjadi karena korban mudah dirayu, dan korban ini juga butuh uang untuk jajan.

Tersangka ini akan dijerat pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” papar Indro.(pir)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: