Oknum Dosen Dilaporkan Mahasiswi ke Polisi
CURUP, rakyatbengkulu.com – Oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial TA dilaporkan mahasiswinya sendiri AS alias Ak (21) warga asal Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam laporannya Ak mengaku dianiaya oleh TA di Desa Tanjung Bering dalam rumah kontrakan pada April 2022 lalu. Orang tua korban, Iskandar (58) yang menemui wartawan mengaku keterangan anaknya kejadian tersebut bermula saat anaknya mendatangi TA untuk menagih utang sebesar Rp 2,5 juta. BACA JUGA: Suami Pembacok Istri Diburu
Saat bertemu TA, korban malah mendapatkan tamparan berulang kali. Bahkan, terlapor tidak hanya hanya menampar anaknya, namun memukul tubuh korban dengan menggunakan tali pinggang miliknya.
Terlapor juga disebutkan mengancam korban dengan senjata tajam, hingga membuat korban ketakutan berlari ke dalam salah satu kamar di rumah terlapor. ‘’Jadi anak saya bersembunyi dalam kamar tersebut sampai pagi hari dan memberanikan diri keluar dari kamar rumah tersebut,’’ terang Iskandar, (5/6).
Karena merasa tidak senang korban melaporkan kasus tersebut bulan lalu. Saat ini menuggu tindaklanjut dari Polres RL. BACA JUGA: Porwanas, PWI Bengkulu Partisipasi pada 6 Cabor
‘’Kasusnya sudah dilaporkan bulan lalu oleh anak saya dan berharap ada tindak lanjut dari Polres Rejang,’’ demikian Iskandar.
Terpisah, Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK menyampaikan, laporan korban sudah mereka terima. ‘’Benar, laporannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya,’’ singkat Sampson. (dtk)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: