HONDA

Telusuri Sumber Miras Maut

Telusuri Sumber Miras Maut

Karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu didatangi petugas. foto: lubis rb--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, SIK menerangkan kasus di Karaoke Ayu Ting Ting sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.

Kematian tersebut diduga akibat meminum miras oplosan.

 “Informasi yang beredar sementara diduga akibat meminum oplosan minuman keras yang dikonsumsi di salah satu room di tempat karaoke tersebut,” terang Andi.

 

Tim penyidik dalam hal ini sedang melakukan pemetaan terhadap sumber miras yang diminum oleh korban.

“Saat ini sedang kami lakukan pendalaman. Karena ini tidak boleh dibiarkan, kita harus tahu apakah konsumsi minuman keras itu didapat dari tempat hiburan itu, atau memang didapat dari luar itu sedang kita telusuri.

Maka dari itu kita harus petakan dahulu sumbernya minuman kerasnya dari mana. Agar kita dapat melakukan pengembangan mengenai produk minuman kerasnya,” jelas Andi.

 

 BACA JUGA: Klarifikasi Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting, Terkait Kasus Meninggalnya Pemandu Lagu

Hingga saat ini, pihak Polres Bengkulu telah menerima informasi sebanyak dua orang yang telah meninggal usai meminum miras yang diduga oplosan itu. “Informasi yang telah meninggal usai berkaraoke di tempat tersebut ada dua orang, sementara begitu yang kita ketahui.

Sebab kasus ini masih dalam penyidikan, jadi saya belum berani mengganggu berjalannya penyidikan dari tim. Kita tunggu saja bagaiman hasilnya nanti,” ungkap Andi.

Sementara hasil analisa pihak RS, salah satu korban yang meninggal akibat keracunan. Meninggalkan di rumah sakit. “Menurut penelitian medis, korban tersebut keracunan, dan kita sudah melakukan upaya penyitaan barang bukti yang ada di Karaoke Ayu Ting Ting itu,”terang Andi.

 

Dalam kasus ini, pihak Polres Bengkulu masih mendalami dan melakukan proses penyidikan.

“Makanya kalau sudah ada kesaksian atau ada alibi nantinya, baru dapat kita tahu yang salah siapa, apakah pemasok minuman tersebut atau seperti apa. Kita belum bisa mengatakan ini kesalahan tempat hiburan sepenuhnya,” demikian Andi.

 

 BACA JUGA: Kontrak 445 PTT Nakes Akhirnya Diperpanjang

 

Pemkot Turun

Usai tersebarnya informasi adanya korban meninggal usai berkaraoke di Ayu Ting Ting Karaoke, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu lakukan sidak ke sana.

 

Usai memeriksa beberapa izin dari karaoke ayu ting ting, ternyata perizinannya belum lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Drs. Riduan S.IP mengatakan ada dua perizinan yang belum lengkap di Karaoke Ayu Ting Ting.

“Kami melakukan monitoring bersama Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ke sini, terkait adanya kabar bahwa ada yang meninggal usai dari tempat karaoke ini dan meminum minuman keras atau Miras,” ungkap Riduan.

 

Dua perizinan tersebut yakni izin usaha dan sertifikat laik sehat.

BACA JUGA: 75 Guru Usulkan Kenaikan Pangkat

“Izin usaha dari Ayu Ting Ting ini belum diimigrasikan. Belum di update, dan masih Online Single Submission (OSS) versi lama, dan ini kita minta pihak manajemen ayu ting ting karaoke untuk segera diimigrasikan melalui OSS Risk Based Approach (RBA),” terang Riduan.

 

Sertifikat laik sehat menurut Riduan harus dimiliki setiap tempat hiburan yang dibuka untuk umum.

“Karena Karaoke Ayu Ting Ting ini berdiri sejak 2018, pada ketentuannya satu tahun setelah beroperasi harus melengkapi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yaitu sertifikat laik sehat.

Semua tempat hiburan untuk masyarakat umum harus memiliki sertifikat laik sehat. Nah Karaoke Ayu Ting Ting tidak ada,” jelas Riduan.

 

Terkait adanya miras yang masuk ke Karaoke Ayu Ting Ting, pihaknya sudah menanyakan kepada perwakilan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting, yang menyatakan tidak menjual miras.

BACA JUGA: Ilegal dan Dilarang, Miras Marak

“Mengenai adanya miras oplosan yang masuk ke Karaoke Ayu Ting Ting kita sudah menanyakan, tetapi pihak karaoke mengaku tidak menjual miras di sini,” ungkap Riduan.

 

Adapun sanksi yang dapar diberikan pihaknya hanya pada perizinan karaoke sementara untuk izin bar tidak dapat dilakukan sanksi. “Untuk bar kita tidak bisa tindak karena kewenangan DPMPTSP Provinsi. Dan untuk izin karaoke yang belum lengkap dapat kita beri sanksi,” terannya.

 

Apabila pihak Karaoke Ayu Ting Ting tidak segera melengkapi perizinan maka akan dilakukan pembinaan dan peringatan sebanyak tiga kali.

Kemudian kalau belum juga akan dilakuka penutupan.  “Seminggu ini harus diselesaikan izin yang belum lengkap,” demikian Riduan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: