Awards Disway
HONDA

Praktik Miras dan PL di Karaoke Mukomuko Kembali Ditemukan, Satpol PP Perketat Pengawasan

Praktik Miras dan PL di Karaoke Mukomuko Kembali Ditemukan, Satpol PP Perketat Pengawasan

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP,--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Keberadaan sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Mukomuko, kembali menarik perhatian masyarakat. 

Dalam beberapa waktu terakhir, terungkap bahwa 9 usaha karaoke masih beroperasi di wilayah ini, dengan beberapa praktik yang dianggap meresahkan, seperti penjualan minuman keras (miras) dan penyediaan wanita pemandu lagu (PL).

Menanggapi hal tersebut, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukomuko memutuskan untuk memperketat pengawasan terhadap usaha karaoke yang ada. 

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan aturan.

BACA JUGA:Wajib Nonton! 5 Film Spektakuler Tayang 2026 di Bioskop, Paling Dinanti dari Marvel hingga Pixar

BACA JUGA:Mengenal Deepfake, Benarkah Ada Ancaman Digital yang Bisa Menghancurkan Kehidupan?

“Kami selama ini sudah sering memberikan imbauan dan peringatan sesuai aturan yang ada kepada pemilik usaha karaoke ini agar tidak menjual miras ataupun menyediakan PL. Namun kenyataannya, masih ada yang mengabaikan aturan tersebut. Ini jelas meresahkan masyarakat,” tegasnya pada Sabtu 20 September 2025.

Jodi menjelaskan bahwa upaya penertiban ini bukan untuk membatasi ruang hiburan masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak buruk peredaran miras serta praktik-praktik negatif yang menyertainya.

Ia juga menyoroti keresahan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha karaoke yang melanggar norma sosial dan ketentuan hukum. 

Selain itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk berdialog dengan pemilik usaha karaoke. 

Namun, jika peringatan terus diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Silahkan usaha karaoke ini berjalan, tapi harus sehat dan tidak menyediakan miras serta tidak ada praktik yang menyalahi aturan. Hal itu untuk kenyamanan semua pihak,” tambah Jodi.

BACA JUGA:Mengenal Deepfake, Benarkah Ada Ancaman Digital yang Bisa Menghancurkan Kehidupan?

BACA JUGA:Viral! Lagi Bareng Teman Wanita, Anggota DPRD Gorontalo Ucap Hendak Rampok Uang Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: